Menkumham Tolak Pengajuan Remisi Koruptor di Hari Natal

Menkumham Tolak Pengajuan Remisi Koruptor di Hari Natal
Jakarta - ‎Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menolak pengajuan remisi terhadap para narapida korupsi. Menurutnya, tidak ada satu orang pun koruptor yang mendapatkan keringanan hukuman di hari raya Natal ini. "Dari 150 (koruptor) tidak ada yang dapat remisi‎," ujarnya di Jakarta, Rabu (24/12/2014). ‎Laoly mengaku terpidana suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom, juga berencana mengajukan remisi di hari Natal. Namun sudah Ia tolak lebih dulu. "Miranda mau mengajukan, tapi tidak ada remisi. Itu yang high profil case," katanya. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Handoyo Sudrajat mengatakan, pihaknya sejauh ini sudah menerima 26 pengajuan remisi khusus Hari Raya Natal bagi narapidana dari beberapa rumah tahanan, salah satunya dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi. ‎"Sampai saat ini yang diterima ada 26 usulan remisi," katanya. Menurutnya, tidak ada jaminan bahwa pengajuan remisi itu nantinya akan diterima oleh Ditjen Pemasyarakatan. Ia mengatakan, pengajuan itu nantinya akan diproses lagi untuk diliat apakah sudah memenuhi syarat atau tidak. "Khusus korupsi kita harus liat satu persatu," tuturnya. Handoyo menjelaskan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi para narapidana agar mendapat remisi di hari raya. Salah satu yang dijadikan pertimbangan adalah, berkelakuan baik selama masa pembinaan, dan memenuhi syarat administrasi. Sebagai informasi, di Hari Raya Natal tahun 2013 Kemenkumham di bawah kepemimpinan Amir Syamsuddin telah memberikan remisi kepada 8.429 narapidana. ‎Remisi itu diberikan kepada seluruh narapidana yang ditahan di semua rumah tahanan di Indonesia. Pemberian remisi Natal tahun 2013 ini lebih besar dari tahun 2012. Pada tahun 2012, remisi diberikan kepada 6.491 narapidana. Artinya, terjadi kenaikan pemberian remisi sebanyak 1.938 narapidana pada tahun 2013. (Abn)