Tiga Lembaga Pemilu Teken Peraturan Bersama Pilkada

Tiga Lembaga Pemilu Teken Peraturan Bersama Pilkada
Jakarta - Tiga lembaga Penyelenggara Pemilu yaitu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tandatangani Peraturan Bersama terkait pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2015 nanti, sesuai apa yang diperintahkan oleh Undang Undang. "Tanda tangani peraturan bersama tentang tata laksana (diperintahkan uu), Peraturan bersama tentang kode etik dan tata pelaksanaan soal goverment manajemen," ujar Ketua DKPP, Jimly Asiediqie di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (24/12/2014). Sementara itu di lokasi yang sama, Ketua Bawaslu, Muhammad menyampaikan Bawaslu dan KPU berkomitmen tingkatkkan koordinasi antara sesama penyelenggara pemilu dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2015 nanti. Tingkatkan koordinasi ini dilakukan karena hasil evaluasi dari pileg dan pilpres kemarin. "Tuntutan jadi sesuatu yang tak terelakkan. Apalagi persiapan pilkada,"ujarnya kepada wartawan. Ketua KPU, Husni Kamil Manik juga mengaku telah melakukan persiapan untuk pelaksan pilkada serentak 2015 nanti. "Kami sampaikan perkembangan persiapan pilkakda 2015. Kami dapat masukan dan itu akan jadi perhatian tersendiri," ujar Husni. (Pur)