Lindungi Premium Sebagai Produk Nasional

Lindungi Premium Sebagai Produk Nasional
Lindungi Premium Sebagai Produk NasionalOleh: Salamuddin Daeng PT Pertamina harus segera mengurus paten produk RON 88, mengingat BBM jenis premium ini merupakan produk asli Pertamina yang hanya dijual di pasar Indonesia. Dengan demikian maka premium tidak dapat dihapuskan begitu saja dari pasar, karena dilindungi oleh rezim Hak Kekayaan Intelectual dan UU paten sendiri. Mempatenkan RON 88 mendesak untuk dilakukan dengan segera, mengigat adanya upaya Faisal Basri and the Genk untuk  menghapuskan Premium (RON 88) sebagai strategi liberalisasi hilir migas. Genk ini hendak menjadi pemasok produk produk BBM impor yang saat berusaha mengambil alih pasar BBM Indonesia dari tangan Pertamina. Upaya Tim Reformasi Tata Kelola Migas yang dipimpin Faisal Basri untuk melenyapkan produk unggulan Indonesia harus dilawan dengan cara cara legal yakni dengan mengurus paten atas produk ini. Mengigat Premium memiliki pangsa pasar sangat luas, keungulan dari sisi harga dan mendominasi pasar BBM dalam negeri. Meskipun Tim Reformasi Tata Kelola Migas di bawah kementrian ESDM  ini sebenarnya tidak berhak turut campur dalam masalah BUMN Pertamina, namun langkah mereka patut diwaspadai karena mangancam eksistensi produk nasional dan eksistensi BUMN. Jika Pertamina tidak segera mengurus Paten atas produk premium maka ke depan Pertamina akan terancam punah karena harus bersaing dengan perusahaan perusahaan raksasa multinasional seperti Exon, Chevron, TOTAL, Petronas, Petrochina, dll. Pertamina harus sigap menyelamatkan Premium sebagai produk Indonesia agar tetap dapat di jual di dalam negeri secara legal. Premium tidak ada bedanya dengan batik, rokok kretek, Teh Botol, yang harus diselamatkan sebagai kelompok produk nasional yang telah memperlihatkan kesanggupannya bersaing dengan produk produk impor di pasar dalam negeri.  (#) *) Salamuddin Daeng - Pengamat Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) dan Peneliti Senior The Indonesia for Global Justice (IGJ).