Hamdan Zoelva Resmi Mundur dari Calon Hakim MK

Hamdan Zoelva Resmi Mundur dari Calon Hakim MK
Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva memutuskan diri untuk mundur dari proses seleksi dan tes penerimaan hakim konstitusi. Ia mengaku mundur karena memang tidak layak seorang peserta yang masih menduduki jabatan sebagai hakim konstitusi ikut dalam proses itu. Menurutnya, jika Ia memaksakan diri untuk tetap ikut dalam uji kelayakan tersebut, maka sama halnya publik telah meragukan kredibilitas dan integritasnya selama menjabat sebagai hakim konstitusi. ‎Karena itu, kata Hamdan lebih baik dirinya mengundurkan diri. Ia mengatakan, uji kelayakan dan tes seleksi hanya pantas bagi mereka yang belum pernah menjadi hakim konstitusi. Bagi yang sudah menjabat sebagai hakim konstitusi menurutnya tidak perlu, ‎lantaran itu bisa diartikan menguji kembali kompetensi dan kelayakan seorang hakim dan Ketua MK‎. ‎"Karena dengan tes itu, berarti menguji kembali segala hasil karya yang telah saya hasilkan selama ini‎," ujarnya saat dihubungi, Rabu (24/12/2014). Ia menilai, selama bekerja selama lima tahun menjadi hakim konstitusi kinerjanya tidak diragukan lagi. Ia telah berjuang memulihkan kembali citra MK di depan masyarakat setelah adanya kasus suap Pilkada di MK yang melibatkan Akil Mochtar. Usaha itu dianggap sebagai bukti bahwa dirinya sudah layak sebagai seorang hakim konstitusi. Namun pertanyaannya, mengapa jika tidak mau kredibilitasnya diragukan, Ia sejak awal mau mendaftarkan diri sebagai hakim konstitusi. ‎Hamdan mengaku, dirinya pengin menyerahkan sepenuhnya mekanisme ini kepada Presiden Joko Widodo agar bisa mempertimbangkan kembali apakah dirinya layak menjabat sebagai hakim MK atau tidak. "Seperti dalam surat saya sebelumnya, saya menyerahkan sepenuhnya proses kepada Presiden. Apakah akan mengajukan saya untuk masa selanjutnya atau tidak," jelasnya. Diketahui, dalam proses seleksi ini Pansel telah menjaring lima orang yang dianggap layak sebagai hakim konstitusi. Kelima orang ini nantinya akan diserahkan ke Presiden Jokowi untuk diberikan penilaian. Kelima orang tersebut yakni, dosen Universitas Muhammadiyah Surakarta Aidul Fitriaciada Azhari, dosen Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Indra Perwira, dosen Hukum Tata Negara Universitas Udayana I Dewa Gede Palguna, Komisioner Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh, dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas Yuliandri. (Abn)