FSP: Pembela Koruptor PLN, Chandra Hamzah Tak Layak Jadi Komisaris

FSP: Pembela Koruptor PLN, Chandra Hamzah Tak Layak Jadi Komisaris
Jakarta - Perombakan direksi dan komusaris PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) baru saja dilakukan oleh Menteri Negara BUMN karena diharapkan dengan manajemen yang baru, PLN dapat beroperasi dengan efisien dan bersih dari tindak pidana korupsi. Posisi Komisaris Utama yang merupakan posisi strategis diduduki oleh mantan Komisioner KPK yaitu Chandra Martha Hamzah yang juga yang menjadi pengacara tersangka kasus dugaan korupsi pelaksanaan Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU)  M Bahalwan. Bahalwan dijerat Kejagung dalam kasus proyek pengadaan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 21 & GT 22 PLTGU Blok 2 Belawan. “Kasus tersebut diduga terdapat beberapa dugaan tindak pidana korupsi antara lain, pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak, Output mesin yang seharusnya 132 MW ternyata hanya 123 MW, pekerjaan LTE GT 2.2 PLTGU Blok 2 Belawan tidak dikerjakan, terdapat kemahalan harga, dan kontrak yang diaddendum menjadi Rp554 miliar telah melampaui harga perkiraan sendiri yaitu Rp527 miliar,” ungkap Ketua Bidang Investigasi dan Audit Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu, Tri Widodo Sakmeto, kepada Obsession News, Rabu (24/12/2014) malam. Dari penelusuran FSP BUMN Bersatu, ungkap dia, dari para mantan pejabat KPK yang ditempatkan di BUMN juga tidak menjamin BUMN tersebut bersih dari korupsi serta tetap berwawasan nasionalisme. Dicontohkan, PT.Posindo dan PT Krakatau Stell yang pernah menempatkan mantan Komisioner KPK ternyata justru banyak kasus korupsi di PT Posindo dan lepasnya 51 saham Krakatau steel dalam kerjasama dengan Posco Korea Selatan dalam membentuk perusahan baja Posko Krakatau. Karena itu, tegas Sakmeto, penempatan Chandra M Hamzah pada posisi Komisaris Utama PLN oleh Menteri BUMN menjadi blunder besar dan melanggar etika, yakni seorang pengacara kasus koruptor di PLN ditempatkan sebagai Komisaris Utama dimana kliennya bermasalah dengan dugaan korupsi dan telah merugikan negara ratusan miliar. Selain itu, lanjutnya, PT Mapna yang terlibat kasus korupsi di PLN  dan menjadi rekanan PLN sudah lama menjadikan Chandra  Hamzah sebagai in house lawyer sudah barang tentu akan menciptakan konflik of interest dalam berbagai tender proyek di PLN. “Karena itu FSP BUMN Bersatu sangat mendukung penolakan Serikat Pekerja PLN terhadap komposisi Direksi dan komisaris baru PLN,” tegas Sakmeto. Ia pun menyatakan, FSP BUMN Bersatu juga mendesak Presiden Jokowi untuk membatalkan hasil RUPS PLN dan meminta RUPS kembali untuk memilih sosok Komisaris Utama yang tidak berpotensi konflik of interest terhadap PLN dalam pembangunan Proyek proyek dan pengadaan di PLN. “Karena jika dibiarkan bukan tidak mungkin justru meyuburkan kolusi dan nepotisme di PLN yang berujung dengan kerugian Negara,” tandas Wakil Ketua FSP BUMN Bersatu ini. Sementara itu, Chandra Hamzah, yang sudah resmi diangkat sebagai Komisaris Utama PT PLN, menyatakan siap melakukan sejumlah langkah untuk membenahi PLN. Menurut Chandra, dewan komisaris akan segera menggelar rapat untuk menyusun skema pembenahan itu. "Kita perlu rapat dewan komisaris dulu, rencananya awal Januari kita rapat dewan komisaris dan Direktur Utama PLN baru efektif tanggal 2 Januari, nanti kita rapat dulu," kata Chandra saat menyambangi Gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/12) siang. Hari ini, Chandra bertemu Pimpinan KPK dan berdiskusi tentang masalah minyak dan gas. Namun, dia belum mau menerangkan bagaimana mekanisme pengawasan yang akan dibangun untuk membenahi PLN. Sebab, alas an dia, mekanisme itu perlu disepakati bersama dengan seluruh komisaris. "Segala sesuatunya perlu disepakati seluruh komisaris, polanya, targetnya, rencana kerja, dan ini baru dilaksanakan di awal Januari," kilahnya. Disinggung soal dugaan kasus korupsi yang diduga menyeret PT PLN dan mantan dirutnya, Chandra pun mengaku siap membereskan hal itu. "Nanti kita bahas di awal Januari," ujar Chandra diplomatis. (Ars)