Konflik Kelembagaan BI dan OJK Sangat Menyeramkan!

Konflik Kelembagaan BI dan OJK Sangat Menyeramkan!
Jakarta - Sidang terakhir Judicial Review UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Mahkamah Konstitusi, Senin (22/12/2014), menghadirkan dua saksi yakni dari Bank Indonesia (BI) dan dari Persatuan Perbankan Nasional (Perbanas). “Dalam persidangan terkuaklah bagaimana BI sangat terganggu dalam tugasnya menjaga stabilitas keuangan, perbankan, lalu lintas pembayaran dan lain lain, karena adanya ruang lingkup kewenangan yang sama dengan OJK, sehingga terjadi tumpang tindih kebijakan,” ungkap Pengamat Asosiasi Ekonomi Politik (AEPI) Salamuddin Daeng yang juga Peneliti senior The Indonesia for Global Justice (IGJ) melalaui pesan BBM-nya kepada Obsession news, Selasa (23/12). “Sementara pihak Perbanas secara implisit menyatakan keberatanya atas segala pungutan OJK, meminta agar perbankkan dikembalikan pengawasannya kepada BI. Selain karena BI tidak memberlakukan pungutan, mereka menghendaki agar pengaturan moneter dengan pengawasan perbankan sebaiknya diintegrasikan,” lanjutnya. Ia pun menilai, meski Presiden Jokowi hari ini mengajak kedua lembaga tersebut untuk bertemu bersama, Selasa (23/12), namun konflik antara BI dan OJK merupakan konflik kelembagaan. Hal ini, menurut Salamuddin, dikarenakan adanya ruang kewenangan yang sama dua lembaga yang independen dalam mengurusi masalah perbankan yang merupakan jantung ekonomi. Sementara OJK tidak mungkin melepaskan cengkramannya atas perbankkan karena merupakan sumber iuran terbesar bagi OJK. Menurut Salamuddin, sumber kekacauan kelembagaan keuangan adalah Amandemen UUD 1945 dan reformasi kelembagaan yang dimotori IMF, World Bank (Bank Dunia) dan ADB, yang melahirkan Bank Indonesia (BI) yang independen, selanjutnya UU BI melahirkan lagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang independen. Kedua lembaga tersebut kedudukannya setara dan tidak bisa diinterpensi oleh Presiden. “Di tengah krisis keuangan yang saat ini melanda Indonesia, terutama sektor perbankan dan keuangan yang memiliki tanggungan utang luar negeri paling besar, konflik kelembagaan BI dan OJK sangat menyeramkan! Disaat yang sama perbankan menjadi sasaran bancakan OJK, sementara jika perbankan kolaps, OJK tidak bertanggung jawab,” tandasnya. (Asm)