IKAPPI: 23.000 Pasar Modern Harus Dievaluasi

Jakarta - Menjamurnya toko ritel modern di berbagai daerah di Indonesia telah menyisakan berbagai persoalan. Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) menyoroti kenaikan jumlah ritel yang begitu signifikan dan banyaknya pelanggaran izin seperti zonasi dan ritel bodong. Pada tahun 2007 terdapat 18.000 jumlah ritel modern di Indonesia. Pada penghujung tahun 2014 sudah terdapat 23.000 ritel modern di seluruh Indonesia. Fakta ini seakan mengkonfirmasi data dari Kearney’s Global Retail Development Index (GRDI) juga menempatkan Indonesia pada peringkat 19 negara berkembang untuk tujuan investasi ritel. Maupun Euromonitor yang memprediksi penjualan minimarket diperkirakan akan tumbuh rata-rata 16% per tahun pada 2013-2015. Penjualan hypermarket diperkirakan tumbuh rata-rata 15% per tahun pada 2013-2015. Namun, dari 23.000 tersebut, 70% adalah ritel bodong yang tidak memiliki kelengkapan izin operasi seperti Persyaratan IUTM (ijin usaha toko modern) berdasarkan Pasal 12 dan 13 Perpres 112/2007 maupun pelanggaran zonasi. “Yang lebih parah mayoritas pemerintah daerah belum memiliki Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Padahal, ketentuan itu sebagai syarat mengeluarkan IUPM,” ungkap Ketua umum DPP IKAPPI, Abdullah Mansuri, kepada Obsession News, Selasa (23/12/2014). Oleh karena itu, IKAPPI meminta kepada Pemerintah Pusat hingga daerah agar lebih proaktif dalam menanggulangi permasalahan tersebut. Proaktif dalam mengefaluasi kembali pasar modern dan menghentikan segala proses perizinan ritel modern secara nasional. IKAPPI meminta Pemda/pemkot menutup untuk sementara waktu hingga Perda Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) bisa di selesaikan oleh pemerintah daerah. Beberapa saat yang lalu Wakil Presiden JK telah menyampaikan bahwa satu ritel modern membunuh 20 pedagang kecil. “Ini adalah fakta mengingat ritel modern ini semakin mewabah, kami meminta kepada seluruh Pemerintah Daerah agar melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap keberadaan ritel modern,” tandas Mansuri. “Apabila ritel-ritel yang berdekatan dengan pasar tradisional dan tidak mengantongi izin, maka wajib di diberi sanksi penutupan. Jangan sampai pedagang dan masyarakat yang melakukan penutupan tersebut, karena akan menimbulkan gesekan social!” seru Ketua Umum IKAPPI. Selain itu, lanjutnya, IKAPPI mengapresiasi 5 pemerintah daerah yang sudah jauh-jauh hari memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) seperti Bogor, Jakarta dan beberapa daerah lainnya. (Ars)





























