Jadi Saksi Skandal BLBI, Rizal Ramli Dikorek KPK

Jakarta - Penyelidikan mengenai Surat Keterangan Lunas (SKL) yang diberikan kepada para obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terus dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan memanggil mantan Menteri Perekonomian periode 2000-2001, Rizal Ramli, untuk dimintai keterangan sebagai saksi. "Dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi yang keterkaitannya dengan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI," ujarnya di KPK, Senin (22/12/2014). Menurut Ramli, dengan memanggil dirinya sebagai saksi, menandakan bahwa KPK serius untuk menangani kasus BLBI yang telah merugikan negara sebesar Rp 600 triliun. Terlebih KPK sebelumnya sudah lebih dulu memanggil mantan Menteri BUMN, Laksamana Sukardi, dan mantan Menteri Koordinator Perekonomian, Dorodjatun Kuntjoro-Jakti. "Saya rasa KPK serius ya menangani ini. Terlihat karena yang lainnya juga sudah dipanggil," terangnya. Selebihnya, Rizal enggan memberikan komentar lebih banyak mengenai fokus pemeriksaannya kali ini, termasuk adanya keterlibatan para pejabat tinggi yang diduga ikut menerima aliran dana dari kasus tersebut. "Kamu pertanyaannya, kayak penyidik KPK. Sudah bocor kayaknya ya pertanyaannya. Nanti deh saya jawab ya, saya masuk dulu," jelas Rizal. Pada Rabu (10/12), KPK telah mengorek keterangan Laksamana Sukardi. Kepada awak media Sukardi mengaku diminta keterangan oleh KPK untuk tersangka Sjamsoel Nursalim.terkait pemberian SKL. Menurutnya, pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik KPK, masih seputar pendalaman mengenai prosedur pemberian SKL BLBI. "Masih dalam pendalaman, jadi masalah SKL obligor Sjamsul Nursalim," terangnya. Sjamsul sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Sjamsul merupakan pendiri PT Gadjah Tunggal yang mendapatkan kucuran dana BLBI melalui Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI). Namun sayangnya, penyelidikan kasus tersebut perkaranya dihentikan alias SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Banyak pihak yang meminta agar penyelidikan kasus BLBI ditangani oleh KPK. Pasalnya, KPK juga menduga ada masalah dalam proses pemberian SKL untuk beberapa obligor BLBI terhadap sejumlah penghutang. Berdasarkan data dari BPK dana BLBI sebesar Rp 144,5 triliun telah dikucurkan kepada 48 bank umum nasional, sehingga negara banyak dirugikan. Sekedar informasi, SKL BLBI dikeluarkan pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri berdasarkan Inpres Nomor 8/2002 dan Tap MPR Nomor 6 dan 10. Kasus ini menjadi kasus korupsi paling dalam sejarahnya, selain dari pada kasus baiout Bank Century, dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. (Abn)





























