UU Migas 2001 Cacat Nawaitu

UU Migas 2001 Cacat Nawaitu
Jakarta - Tanggal 21 Desember 2014 tepat 10 tahun Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Nomor 002/PUU-I/2003 tentang Uji Material UU MiGas 2001 berkiprah sejak 21 Desember 2004 dengan kinerja materiil antara lain Produksi Nasional Minyak Mentah 800 ribu barrel per hari dimana 15% diproduksi oleh BUMN Pertamina (pernah berprestasi 1,4 juta barrel per hari dibawah rezim UU No 8/1971 tentang Pertamina, bahkan the biggest gas producer in the world). “Kini kearifan pemerintahan (eksekutif dan legislatif) diperlukan guna mencari beberapa terobosan konstitusional, regulasi dan kebijakan bagi perbaikan situasi dan kondisi MiGas nasional mengingat antara lain pendapat almarhum Dr Mohammad Hatta bahwa ‘dikuasai negara’ Pasal 33 UUD 1945 adalah kekuasaan negara terdapat pada membuat peraturan guna kelancaran jalan ekonomi,” ungkap Koordinator PARRINDO (Parlemen Rakyat Indonesia) Dr Ir Pandji R Hadionoto yang juga Pemohon Uji Material UU MiGas 2003-2004, dalam pernyataannya kepada Obsession News, Minggu (21/1/2014). Pandji menegaskan, UU MiGas 2001 sendiri sebetulnya terkiprah dengan mengidap cacat nawaitu akibat pada butir-1 ikhwal Mengingat UU No 22/2001 yang berlaku efektif 23 Nopember 2001 itu tercantum "Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua UUD 1945 (BN No 6507 hal 1B-2B) yang berarti telah mendahului terbitnya Risalah Rapat Paripurna MPR RI 2002 tentang Amandemen UUD 1945. “Ikhwal hal ini sebenarnya telah diungkap Ad Informandum Ad Referandum Pihak Terkait dan/atau Saksi Ahli tanggal 20 September 2004 ke Panitera Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sebagai adalah tindak penyesatan Hukum Konstitusi,” jelas Politisi Keadilan & Persatuan Indonesia ini. Kesesatan/kecacatan nawaitu inilah, menurut Pandji, nampaknya yang berbuah 10 tahun kematian langkah perbaikan legislatif atas perUndang-Undanga MiGas sehingga kontribusi MiGas ke APBN kini dibawah 50% padahal ketika masih berlaku UU No 8/1971 tentang Pertamina, diatas 50%, dan boleh jadi juga penyebab situasi dan kondisi 65% aset Pertamina teragunkan. “Penguatan perUndang-Undangan MiGas yang ideal seperti UU Nomor 8/1971 bagi Indonesia oleh karenanya strategik dilakukan asalkan fungsi seperti unit GERAKMIGAS (Gerakan Anti Korupsi MiGas) 9 Desember 2014 terstrukturkan di tubuh BUMN Pertamina, mengingat UU Nomor 8/1971 itu terbentuk pasca demo Bandung Bergerak 1970 tentang Anti Korupsi Pertamina,” tandas mantan Aktivis ITB yang juga Pendemo Bandung Bergerak 1970 ini. (Pur)