Penanganan Pelanggaran Pemilu Adalah Mahkota Bawaslu

Jakarta - Malam ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar Rapat Koordinasi Nasional Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahap II di Gedung IPDN Jakarta. Dalam Rapat Koordinasi Nasional tersebut Ketua Bawaslu, Muhammad mengajak Bawaslu dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat Provinsi dan Kabupaten Kota untuk mengawasi jalannya proses Pemilukada, Pileg serta Pilpres. "Bawaslu mengembangkan pengawasan partisipasi, yang dulunya yaitu mengajak stekholder mengawasi jalannya pemilu ini, sehingga pada waktunya lima tahun lagi atau sepuluh tahun lagi, pengawasan pemilu itu telah utuh, memang itu yang kita harapkan" ujar Muhamad kepada Obsessionnews.com di Gedung Kampus IPDN, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2014) malam. Tidak hanya itu, lanjut Muhammad, proses jalannya pemilu juga dibutuhkan peran masyarakat. Jadi tidak hanya peran dari penyelenggara pemilu saja. " Pemilu yang baik itu Peran Masyarakat ikut mengawasi, peran pengawas juga sangatlah penting," katanya. Tetapi, masih kata Muhammad, ada satu tugas exsklusif, ada pada jajaran pengawas pemilu (panwaslu), tidak serta merta di siarkan kepada publik. Kalau penanganan pelanggaran pemilu dibutuhkan tenaga ahli dan profesionalisme. Oleh karena itu, lanjut Muhammad, penanganan pelanggaran adalah Mahkota Bawaslu. "Ini juga yang biasanya terjadi karena kurangnya penilaian. Sejauh mana dan seberapa efektif dia melakukan penyelesaian pelanggaran sengketa,"ungkapnya. Mengapa demikian, jelas dia, karena kalau pengawasan semua elemen bangsa ini ikut berperan dalam pengawasan, baik langsung maupun tidak langsung, baik terorganisir maupun tidak terorganisir. Baik itu perguruan tinggi, media massa dan lembaga-lembaga survie semua melakukan pengawasan. "Tetapi untuk penanganan pelanggaran ditangani oleh Bawaslu dan panwaslu," jelasnya. Namun, kata Muhammad, kalau kita tengok pemilihan legislatif dan pilres kemarin, penilaian Bawaslu belum optimal dalam proses ini (Pemilu). "Itu tidak serta merta kita menyalakan divisi yang mengelola proses itu. Kita masih banyak dikritik oleh publik yaitu banyak pelanggaran kemudian tidak ditanganni,"pungkasnya. (Pur)





























