Eva Bande Desak Jokowi Bebaskan 140 Aktivis/Petani Dipenjara

Eva Bande Desak Jokowi Bebaskan 140 Aktivis/Petani Dipenjara
Jakarta - Aktivis agraria asal Sulawesi Tengah, Eva Bande, bebas dari penjara setelah mendapat grasi yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ini merupakan grasi pertama yang diberikan oleh presiden untuk aktivis. Meski demikian, Eva Bande berharap, Jokowi juga membebaskan 140-an aktivis pejuang agraria lain yang masih ditahan dalam penjara. Pemberian grasi dari Presiden untuk dirinya ini merupakan pintu masuk untuk pemberian grasi terhadap rekan-rekan sesama aktivis yang menjadi korban kriminalisasi. "Harapan saya, setelah ini ada langkah yang dilakukan untuk bebaskan kawan kami," pinta Eva di kantor Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Jakarta, Minggu (21/12/2014). "Pemberian grasi terhadap saya memberikan harapan bagi aktivis HAM se-Indonesia yang bernasib sama dengan saya. Saya minta Presiden bebaskan 140 petani dan aktivis HAM, termasuk aktivis agraria yang jadi korban kriminalisasi," tambahnya. Saat meminta permohonan grasi, Eva juga menyertakan permohonan untuk dua orang kawannya. Mereka dipidana dengan vonis yang lebih ringan, yaitu 3 tahun 6 bulan. "Sekarang mereka masih ditahan," jelasnya. Saat pertama ditangkap pada 26 Mei 2010 lalu, Eva diamankan bersama 23 orang lainnya. Mereka semua adalah petani. "Mereka semua telah dibebaskan. Tinggal dua orang kawan yang belum," ungkap Eva. Menurut Eva, kebebasan yang telah diperoleh dirinya saat ini bukanlah akhir perjuangannya. Ia masih akan terus memperjuangkan kasus-kasus agraria yang kini masih marak terjadi. "Saya melihat ada harapan baru pada Presiden Jokowi. Mudah-mudahan kasus agraria ‎di tempat-tempat lain segera terselesaikan dan tidak terulang lagi," tandas ibu tiga orang anak ini. Oleh karena itu, meski Eva mengaku bahagia mendapat grasi dari Jokowi, namun ia pun mendesak Presiden untuk memberikan grasi kepada dua petani lain yang dihukum dalam kasus serupa. "Belum pernah terjadi di Indonesia grasi terhadap aktivis agraria karena aktivis lokal, isu lokal, dan pelaku lokal. Jadi ini keajaiban," tandas Eva. "Dua kawan petani saya masih ada. Belum dieksekusi. Sama kasusnya, beda vonis. Permohonan grasi (mereka) saya lampirkan agar mereka dapat grasi juga," bebernya pula. Sebagaimana diketahui, Eva Bande mendukung hak-hak petani yang merupakan korban konflik lahan. Melalui organisasinya, Front Rakyat Advokasi Sawit (FRAS) Sulawesi Tengah, perempuan asal Banggai ini kerap kali berhadapan dengan pengusaha sawit. Banyak lahan petani di Sulawesi Tengah yang diduga dicaplok oleh PT Kurnia Luwuk Sejati, sebuah perusahaan perkebunan sawit setempat. Modusnya, alih fungsi kawasan Hutan Tanaman Industri menjadi Area Penggunaan Lain yang dijadikan perkebunan sawit. Eva dituding telah menghasut para petani yang meminta hak atas lahan mereka sendiri. Pengadilan kemudian memvonis Eva bersalah. Mahkamah Agung melalui putusan kasasi tanggal 12 April 2013 menghukum Eva dengan penjara empat tahun. Eva pun ditahan di Lembaga Pemasyarakatan IIB Luwuk, Banggai. Sementara itu, Sekjen Persatuan Nasional Aktivis (Pena) 98, Adian Napitupulu SH, yang kini Anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P menambahkan, sebelum Jokowi dilantik menjadi Presiden, sejumlah aktivis termasuk dirinya bertemu dengan Jokowi. Mereka meminta Jokowi membebaskan para aktivis korban kriminalisasi. Menurut Adian, saat itu ada kesepakatan antara para aktivis dan Jokowi untuk membebaskan aktivis korban kriminalisasi. Para aktivis diminta membuat daftar siapa saja aktivis yang minta dibebaskan. Ada sekitar 140 aktivis se-Indonesia yang tercatat untuk dibebaskan, dan memerlukan waktu untuk verifikasi lebih lanjut. Diantaranya yang lebih dulu lolos verifikasi adalah Eva Bande, untuk kemudian menyusul lainnya. "Artinya, pemberian grasi Eva barulah awal bagi Presiden memberikan grasi kepada 140 aktivis lain," jelas Adian. (Asm)