Banyak Pengacara Hitam, yang Salah Siapa?

Pengacara Hitam, yang Salah Siapa? Banyak orang kecewa saat menyaksikan peristiwa hukum di negeri ini, betapa tidak. Ada seseorang yang jelas bersalah melakukan kejahatan, tetapi ternyata dia bisa bebas. Dan tidak sedikit pula orang yang sesungguhnya tidak bersalah, namun harus dihukum karena pelaku sesungguhnya pandai beralibi. Ini seperti peristiwa Sengkon dan Karta di sekitar tahun 80-an. Keduanya harus menjalani hukuman penjara atas kejahatan yang tidak pernah dilakukannya. Pertanyaannya adalah mengapa itu bisa terjadi? Belakangan ini orang sering menuding bahwa biang keladi persoalan hukum ini adalah karena perilaku para mafia peradilan, dan juga kerja kotor para pengacara hitam. Benarkah? Memang banyak diungkap media tentang perbuatan kotor yang dilakukan para oknum pengacara. Namun kalau kita mau jujur, sesungguhnya beban keburukan perilaku tersebut tidak dapat melulu ditimpakan kepada pundak para praktisi hukum itu. Mengapa? Karena sistem peradilan kita dan mentalitas sebagian dari aparat penegak hukum negeri ini memang brengsek. Sebagamana diungkap Jaksa Agung HM Prasetyo bahwa dia sempat terkaget- kaget jika ada seorang oknum mantan jaksa memiliki rekening gendut. Sayangnya, oknum tersebut sudah mantan dan belakangan menjadi pejabat di daerah, sehingga Prasetyo tidak bisa langsung menuding bahwa uang yang dimiliki oknum tadi hasil dari korupsi di kejaksaaan. Kita pun sulit untuk menuduh oknum tadi, apakah uang di rekening gendutnya merupakan hasil perbuatan kotor saat menjadi jaksa, atau hasil kejahatan yang dia lakukan di saat menjabat di daerah, atau karena alasan lain. Lepas dari itu, peristiwa tadi setidaknya telah memberikan gambaran, wacana betapa buruknya mentalitas aparat kita. Dan sekaligus ini merupakan lubang pintu masuk bagi para oknum pengacara untuk bermain curang. Kondisi semacam itu diperparah dengan sistem hukum kita yang pengiku mazab Eropa Daratan, dalam mazab ini tidak dikenal sistem juri. Dalam sistem peradilan kita hakim punya kewenangan mutlak. Ini berbeda dengan sistem juri, dimana hakim sebelum memutuskan suatu perkara, terlebih dahulu minta pertimbangan juri yang terdiri dari para tokoh masyarakat yang dipercaya netral dan memliki kemampuan sepadan. Dalam sistem juri ini seorang pengacara (advokat) dapat mempraktekan ilmu debatnya semaksimal mungkin. Sebab dia harus mampu beradu argumentasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Jadi sistem ini benar-benar menguji kemampuan seseorang, baik dalam penguasaan ilmu hukum maupun dalam bersilat lidah. Sistem peradilan kita malah yang dimatangkan bukan ilmu dan olah debatnya, tetapi yang diutamakan bagaimana seorang pengacara dapat berubah menjadi ular minyak. Sehingga tidak heran jika banyak kedapatan pengacara kita untuk membuat pleidoi saja kesulitan, apalagi mencoba untuk berdebat dan memenangkan perdebatan. Juga jangan heran pula jika banyak ditemukan oknum pengacara dadakan, yang jadi pengacara karena dibutuhkan saat itu, dan tentu saja dengan ilmu hukum yang pas-pasan. Karena memang ilmu hukum kurang begitu dibutuhkan, justeru yang diperlukan adalah ilmu lobi. Dan kalau kita kembalikan kepada apa arti sesungguhnya dari kata pengacara, pastilah kita tidak perlu heran. Pengacara adalah kependekan dari pengarah acara, dan tugas pokok pengacara adalah membantu proses peradilan, terutama di saat persidangan. Bahasa lugasnya pengacara adalah untuk memperlancar jalannya sidang. Dengan itulah sehingga jika muncul oknum pengacara hitam adalah sesuatu yang wajar, karena kondisilah yang menciptakan mereka. (Arief Turatno)





























