Pemerintah Dibebani Lumpur Lapindo Rp10 Triliun

Jakarta - Selama 14 tahun berjalan bencana lumpur Lapindo di dusun Balongnongo Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur masih saja belum berhenti. Semburan lumpur terlihat masih menggenangi perumahan warga dan meluluhlantakan seluruh lahan pertanian yang menjadi sumber kehidupan masyarakat sekitar. Ada dua pendapat pakar yang mengatakan, bahwa lumpur ini disebabkan oleh kesalahan PT Minarak Lapindo Brantas yang merupakan perusahaan milik Aburizal Bakrie (Ical), lantaran telah melakukan pengeboran tanah melebihi batas maksimal. Kemudian pendapat kedua mengatakan, bencana lumpur adalah fenomena alam karena didaerah tersebut memang terdapat gunung lumpur yang dipicu oleh gempa bumi di Yogyakarta. Terlepas dari itu, yang pasti bencana lumpur Lapindo telah membebani pemerintah bertahun-tahun selama di era Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sampai di era Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pasalnya, bencana ini belum bisa ditangani, semburan lumpur masih saja keluar dari isi perut bumi. Berdasarkan data yang diperoleh dari Badan Penanggulan Bencana Lapindo, disebutkan pemerintahan SBY sudah menggelontorkan dana sebesar Rp 6,2 triliun untuk para para korban. Anggaran itu terhitung dari tahun 2008 sampai 2013. Sedangkan untuk tahun 2006 anggaran sudah pernah diberikan sebesar Rp 505 miliar. Alokasi anggaran yang diambil dari APBN itu digunakan untuk menanggulangi bencana lumpur di luar peta terdampak seperti diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2007. Sementara untuk wilayah di area terdampak lumpur menjadi tanggung jawab sepenuhnya PT Lapindo. Saat ini, Pemerintahan Jokowi juga masih harus dibebani dengan anggaran yang cukup besar yakni Rp 9,53 triliun. Dana ini untuk membiayai kegiatan operasional Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo dalam merelokasi rumah dan bangunan warga yang terkena dampak lumpur milik perusahaan Ical tersebut. Menurut Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), sementara ini pemerintah hanya akan memberikan sisa dana talangaan kompensasi sebesar Rp 781 miliar sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Meski demikian JK mengatakan, jika lumpur itu tidak mau berhenti maka secara otomatis pemerintah akan terus dibebani dengan adanya bencana tersebut. "Kalau lumpur itu berhenti, dan pasti berhenti, nilanya akan triliunan rupiah," ujar JK di Jakarta, Jumat (19/12/2014). Lebih lanjut JK mengatakan, Lapindo akan membayar ganti rugi yang ditangani pemerintah saat ini dalam waktu empat tahun mendatang. Jika Lapindo tetap tidak mampu bayar, maka terpaksa pemerintah akan menjual seluruh aset perusahaan dan juga rumah penduduk yang telah dibayarkan dana kompensasinya diarea berdampak. Sejauh ini PT Lapindo hanya mampu menggelontorkan dana sebesar 3,8 triliun. Sementara itu, bila rencana pemerintahan Jokowi itu dilakukan berarti pemerintah harus menyiapkan dana Rp 9,53 triliun ditambah Rp 781 miliar, atau totalnya Rp 10,311 triliun. Dana ini sangat besar, dan pasti akan menggerus APBN, sebab, Kementerian Sosial aja hanya mampu menganggarkan Rp 150 miliar untuk korban bencana alam. (Albar Ch)





























