Eksportir Asing Tidak Boleh Memarkir Dananya di Luar Negeri

Eksportir Asing Tidak Boleh Memarkir Dananya di Luar Negeri
Jakarta - Nilai tukar Rupiah terhadap dolar kian anjlok. Hal seperti ini dikarenakan pemerintah dinilai terlalu menyepelekan fenomena melemahnya nilai tukar tersebut. Oleh karena itu, Eksportir asing tidak boleh lagi memarkir dananya di luar negeri. Hal tersebut dikatakan oleh Pengamat pasar uang, Farial Anwar kepada wartawan dalam acara Smart FM bersama Populi Center di Gado-gado Boplo Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (20/12/2014). "Eksportir asing tidak boleh lagi memarkir dananya di luar negeri. Kita harus paksa eksportir kita membawa devisanya ke dalam negeri," ujar Farial. Menurut dia, Dolarisasi Negara Indonesia sudah sangat memprihatinkan. Dimana di pelabuhan, sewa apartmen, projek Migas, semua menggunakan dolar. Hotel Tempat wisata di bali, Batam juga tarifnya menggunakan dolar. "Ini sudah sangat memprihatinkan. Padahal ini kan sudah ada uu nya. Kok bisa bisanya nilai tukar rupiah kita bergantung pada dana asing," ungkap Farial. Di negara lain, lanjut Farial, itu ada holding period jadi tidak seenaknya dana asing keluar masuk kapan saja. Oleh karena itu, hal seperti ini jangan dibiarkan terus berlanjut. Sebab, ketika investor asing melirik pasar Amerika lalu dia meningalkan pasar indonesia, maka dia untung lalu kita guncang. Jadi jangan biarkan ekonomi negeri kita diatur oleh spekulan. "Jangan biarkan asing merajalela. Kita bukan anti asing. Tapi kita harus bisa mengatur," pungkasnya. (Pur)