Telusuri Rekening Gendut Kepala Daerah, Jaksa Agung Dulukan Potensi Tersangka

Jakarta - Kejaksaan Agung tengah menelusuri kepemilikan rekening gendut kepala daerah. Saking banyaknya laporan hasil analisasi (LHA) yang diterima dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keungan (PPATK) maka Kejaksaan akan memprioritaskan penanganan kasus yang berpotensi bisa cepat naik ke tahap penyidikan. "Masih diproses, dicermatai beberapa melakukan penyelidikan, mengumpulkan bukti-buktinya mana lebih dulu mendapat syarat ditingkatkan ke penyidikan," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo di gedung MK Jakarta, Jumat (19/12/2014). Politisi Partai Nasdem itu melanjutkan proses penelusuran yang dilakukan akan difokuskan pada pengumpulan bukti-bukti, sehingga dengan demikian kata dia akan lebih mudah menetapkan calon tersangka. "Belum mengarah kesana. Kita masih mencari calon tersangkanya, kalau penyelidikan kan nyari calon tersangka belum dapat memutuskan. Kita mencari bukti yang cukup untuk mana yang memenuhi syarat," tutur dia. Prasetyo menolak memberi batas waktu untuk menuntaskan kasus rekening gendut kepala daerah. Sebab menurut dia setiap kasus memiliki tingkat kesulitan yang berbeda-beda. "Kita gak bisa gegabah, setiap kasus ada spesifikasinya sendiri, ada yang mudah ada yang sulit, ada yang perlu panjang ada yang singkat," katanya. (Has)





























