Perppu Pilkada di Titik Dilematis

Jakarta - Direktur Eksekutif Nusantara Institute, Andriadi Achmad menilai bahwa Ketidak pastian hukum penyelenggaraan pilkada saat inidisebabkan keputusan DPR RI periode 2009-2014 menjelang akhir masa jabatan mengesahkan UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang pilkada dipilih melaluiDPRD. Menyikapi keputusan DPR tersebut, kemudian melahirkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang) Pilkada Langsung yang ditandatangani SBY yakni Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota serta Perppu Nomor 2 tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan daerah yang isinya menghapus tugas dan wewenang DPRD untuk memilih kepala daerah. Kedua Perppu tersebut tentunya membatalkan UU pilkada dipilih DPRD yang baru di sahkan DPR periode sebelum ini. “Saat ini pilkada di tengah ketidakpastian hukum dikarenakan perppu pilkada langsung belum disetejui DPR. Hal ini disebabkan DPR periode sebelum ini mengembalikan pilkada melalui DPRD, lalu SBY mengeluarkan perppu nomor 1 dan nomor 2 secara otomatis membatalkan UU Nomor 22 tahun 2014 tersebut,” ungkap Andriadi dalam rilisnya kepada Obsession News, Kamis (18/12/2014). Alumnus magister Ilmu Politik UI ini juga berpendapat bahwa perppu pilkada langsung pada Januari 2015 mendatang belum tentu di setujui DPR. Pasalnya peta politik di DPR saat ini masih terbelah menjadi dua yaitu KIH dan Demokrat mendukung perppu pilkada langsung dan KMP menolak perppu pilkada langsung seperti dalam Munas IX 28 November – 4 Desember 2014 partai Golkar menolak perppu pilkada langsung menjadi salah satu butir keputusan Munas, walaupun akhir-akhir ini terdengar kabar Golkar dan KMP akan menerima perppu pilkada langsung. “Saya melihat perppu pilkada langsung bisa saja ditolak DPR. Saat ini, peta politik DPR masih terbelah yaitu barisan mendukung perppu KIH dan Demokrat serta kelompok menolak perppu KMP,” tandas Andriadi. Selain itu, analis politik muda ini mengingatkan bahwa pilkada langsung selama ini diterapkan di Indonesia tidak serta merta membawa angin surga bagi kesejahteraan dan perbaikan tata kelola pemerintah daerah. Bahkan, menurutnya, mayoritas kepala daerah saat ini hasil pilkada langsung terjerat kasus korupsi. “Akan tetapi, ada beberapa kepala daerah terbaik saat ini juga hasil pilkada langsung. Ini menunjukkan bahwa pilkada langsung di satu sisi membawa dampak negatif dan di sisi lain membawa dampak positif,” terangnya. Oleh karena itu, lanjut dia, evaluasi pelaksanaan pilkada langsung sangat penting bukan berarti harus mengembalikan ke sistem pilkada DPRD. Akan tetapi, win win solution atau jalan tengah perlu dikedepankan yaitu perbaikan-perbaikan tata laksana pilkada langsung yang selama ini sangat jauh dari sempurna. “Dalam posisi inilah dapat dibahasakan bahwa bola panas Perppu Pilkada tengah berada di titik dilematis,” tegasnya. Adriadi memaparkan, kita dapat melihat secara realitas 10 tahun pelaksanaan pilkada langsung membawa dampak negatif dan tentunya dampak positif. Oleh karena itu, tata laksana pilkada langsung sangat perlu diperbaiki, bukan berarti mengembalikan ke pemiliham DPRD seperti sebelumnya karena belum tentu juga pilkada oleh DPRD akan dapat memilih kepala daerha yang lebih baik. “Di posisi inilah dapat kita bahasakan bahwa perppu pilkada langsung tengah berada di titik dilematis,” tambahnya. (Ars)





























