Diduga Korupsi, KPK Didesak Tangkap Bupati Buton

Diduga Korupsi, KPK Didesak Tangkap Bupati Buton
Jakarta - Puluhan masa yang tergabung dalam Gerakan Gantung Koruptor menggelar demonstrasi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka meminta KPK segera menangkap dan mengadilan Bupati Buton Syamsu Umar Abdul Samiun, karena diduga terlibat kasus korupsi suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Koordinator aksi, Beny Pranata mengatakan indikasi keterlibatan Syamsu dalam kasus sengketa Pilkada terlihat ketika ia beberapa kali dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara Akil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "Tapi sayang sampai saat ini KPK belum juga menetapkan saudara Syamsu sebagai tersangka," ujarnya, Rabu (17/12/2014). Menurut Beny, mestinya KPK harus bersikap proaktif untuk menindaklanjuti beberapa laporan kepala daerah yang diduga terlibat korupsi. Termasuk juga kasus yang melibatkan Syamsu. Meski beberapa kali sudah diperiksa, KPK kata Beny tidak pernah mempublikasikan hasil penyelidikannya kepada masyarakat umum. "Kita sangat berkepentingan untuk mengatahui proses kelanjutannya sebagaimana UU Nomor 14 tahun 2007, tentang keterbukaan informasi publik," terangnya. Dalam fakta persidangan, Jaksa menyebut bahwa Syamsu pernah memberikan uang kepada Akil sebesar Rp 1 milyar melalui CV Ratu Semangat perusahaan milik istri Akil. Ia juga pernah beberapa kali dipangil KPK untuk dimintai keterangan. Namun, tercatat dua kali ia mangkir dari panggilan tersebut. Aksi ini diramaikan dengan peragaan tetrikal, masa aksi ada sengaja mengunakan baju tahanan KPK berwarna orage dengan bertuliskan Akil Mochtar, serta ada juga satu orang lagi yang mengunakan baju Kepala Daerah (Bupati) dengan memakai warna putih. Sebagian masa aksi lainya membawa rantai. Rantai itu digunakan untuk mengikat kedua orang tersebut, sebagai simbol bahwa mereka harus ditangkap. ‎Untuk diketahui, KPK telah memvonis terdakwa Akil mohtar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi dengan pidana penjara seumur hidup atas kasus suap sengketa pilkada dimahkamah Konstitusi.‎ Dalam siaran persnya KPK menyatakan akan menyeret seluruh pejabat publik kemeja hijau baik yang memeberikan suap ataupun memberikan janji kepada akil guna memenangkan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi. Juru bicara KPK Johan Budi Sp menyatakan, para pemberi suap dan janji yang dituangkan dalam dakwaan Akil muhtar, KPK tidak akan berhenti sampai akil saja. "Kita akan mengembangkan kasus ini bahkan bisa dibuka penyelidikan baru” kata Johan Saat Konferensi Pers Di Gedung KPK. Tentu berangkat dari sipemberi suap KPK punya buktinya, tetapi kan harus diuji dipengadilan dulu sama hakim. "Jadi ini tidak berhenti begitu saja,“ujar johan. (Abn)