15 Nama Calon Hakim Konstitusi Diserahkan ke KPK

15 Nama Calon Hakim Konstitusi Diserahkan ke KPK
Jakarta - Sejumlah anggota Tim Panitia Seleksi hakim konstitusi mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka datang dengan maksud menyerahkan 15 nama-nama calon hakim konstitusi untuk ditelusuri rekam jejaknya. "Kami datang kesini untuk meminta konfirmasi nama-nama calon hakim MK yang akan diusulkan oleh Presiden," ujar Ketua Tim Pansel MK, Saldi Isra Kamis (18/12/2014). Saldi mengatakan, hasil penelusuran rekam jejak itu nantinya akan dijadikan bahan pertimbangan bagi Pansel untuk bisa menyeleksi para calon hakim konstitusi dengan cara yang lebih ketat, sesuai dengan Intruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia berharap KPK bisa memberikan hasilnya sebelum tanggal 30 Desember 2014. Pasalnya, Saldi menambahkan Tim Pansel juga mengandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk ikut serta dalam menelusuri transaksi keuangan para calon hakim konstitusi itu. Nantinya, data dari KPK dan PPATK akan digabungkan, sehingga Pansel membutuhkan waktu lebih longgar untuk mempelajarinya. "Kita berupaya mencari calon yang tidak bermasalah," ujar Saldi. Sekedar diketahui ada 15 calon hakim yang sudah ditetapkan oleh Pansel. Mereka yakni. ‎1. Krisnadi Nasution, dosen Fakultas Hukum 17 Agustus Surabaya (mendaftar) 2. I Dewa Gede Palguna, dosen hukum tata negara Universitas Udayana (direkomendasikan Pusat Kajian Konstitusi dan Demokrasi Universitas Diponegoro, dosen Fakultas Hukum Untag Semarang, Keluarga Besar Debat Hukum dan Konstitusi Mahasiswa Indonesia) 3. Imam Anshori Saleh, komisioner Komisi Yudisial (mendaftar) 4. Hotman Sitorus, PNS Kementerian Hukum dan HAM (mendaftar) 5.  Prof Yuliandri, guru besar Fakultas Hukum Universitas Andalas (mendaftar) 6. Hamdan Zoelva (direkomendasikan oleh Setara Institute, Direktur Eksekutif Imparsial, HRWG, dan Presidium Constitutional Democracy Forum). 7. Prof dr Lazarus Tri Setyawanta Rabala, dosen FH Universitas Diponegoro (mendaftar) 8. Fontian Munzil, hakim ad hoc tingkat banding Tipikor Jawa Barat dan dosen Universitas Islam Nusantara Bandung (mendaftar) 9. Sugianto, dosen IAIN Syekh Nurjati Cirebon (mendaftar) 10. Dhanang Widjiawan, Manajer Regulasi PT Pos Indonesia kantor pusat Bandung dan dosen Poltek Pos Bandung (mendaftar) 11. Muhammad Muslih, dosen Fakultas Hukum Universitas Batanghari, Jambi (mendaftar) 12. Indra Perwira, dosen Fakultas Universitas ‎Padjajaran (direkomendasikan oleh Bagian Hukum Tata Negara FH Universitas Padjajaran) 13. Aidul Fitriaciada Azhari, dosen Universitas Muhammadiyah Surakarta (mendaftar) 14. Franz Astani, notaris (mendaftar) 15. Erwin Owan Hermansyah, dosen Fakultas Hukum Bhayangkara Jakarta Raya (mendaftar)‎ Sebelumnya diberitakan, bahwa awal tahun nanti, tepatnya 7 Januari 2015, Ketua MK Hamdan Zoelva akan berakhir masa tugasnya. Dalam rangka mencari pengganti Hamdan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 8 Desember 2014 telah menandatangani Keputusan Presiden tentang Pembentukan Panitia Seleksi (Pansel). Anggota pansel terdiri atas tujuh orang, yaitu guru besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Prof Dr Saldi Isra sebagai ketua, mantan hakim konstitusi Maruarar Siahaan dan Harjono, pakar hukum tata negara Refly Harun, praktisi hukum Todung Mulya Lubis, pakar hukum tata negara Universitas Jember Widodo Eka Tjahjana, dan guru besar hukum Universitas Indonesia Dr Satya Arinanto. Pansel MK tersebut bertugas menetapkan tiga calon hakim konstitusi MK dari unsur pemerintah. Dimana, hal tersebut diatur dalam Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 menyebutkan MK mempunyai 9 orang hakim konstitusi yang diajukan masing-masing 3 orang oleh MA, 3 orang oleh DPR dan 3 orang oleh Presiden. Untuk menjamin proses penetapan hakim konstitusi yang transparan dan partisipatif sesuai perintah Pasal 19 UU MK, maka Presiden membentuk Pansel untuk membantunya. (Abn)