Terbukti Korupsi Proyek Videotron, Putra Syarief Hasan Divonis 6 Tahun

Terbukti Korupsi Proyek Videotron, Putra Syarief Hasan Divonis 6 Tahun
Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti Rp 5,39 miliar terhadap Direktur Utama PT Rifuel, Riefan Avrian. Putra mantan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) Syarief Hasan itu dianggap terbukti bersalah melakukan korupsi pengadan Videotron di Kementerian KUKM tahun anggaran 2012. "Menyatakan terdakwa Riefan Avrian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama berdasarkan dakwaan primer," ujar Ketua majelis hakim Nani Indrawati saat persidangan, Jakarta, Rabu (17/12/2014). Majelis Hakim menilai Riefan telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1. Hal yang memberatkan dalam putusan hakim terhadap Riefan adalah karena dia dinilai tidak jujur, dengan menggunakan pihak lain yang tidak memiliki pendidikan dan pengalaman yang cukup, untuk memenuhi niatnya melakukan tindak pidana korupsi. "Sementara hal yang meringankan bagi Riefan adalah, dia belum pernah dihukum sebelumnya, serta mengakui perbuatannya sehingga mempermudah proses persidangan," kata hakim. Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan yang diajukan jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang meminta agar Rievan divonis 7,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan berdasarkan dakwaan primer. (Has)