Putra Eks Menkop Ragu Ajukan Banding

Jakarta - Direktur Utama PT Rifuel, Riefan Avrian belum memutuskan untuk mengajukan banding atau tidak setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta terhadapnya. "Saya perlu waktu yang mulia untuk diskusi lebih lanjut dengan pengacara saya," kata Riefan setelah mendengar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/12/2014). Begitu pun Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri juga masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding. Padahal putusan terhadap putra eks Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa. "Menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu terkait putusan itu," kata jaksa. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis kepada Riefan Avrian dengan pidana 6 tahun penjara. Majelis juga menjatuhi denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan terhadapnya. Majelis menyatakan, dia terbukti bersalah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan dan pemasangan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) tahun anggaran 2012. "Menyatakan terdakwa Riefan Avrian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati. Riefan dinilai Majelis terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KHUPidana. Selain hukuman badan, Majelis Hakim juga mewajibkan Riefan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5,392 Miliar. Dengan ketentuan jika tidak dibayar paling lambat 1 bulan sesudah ada keputusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda miliknya akan disita. "Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka dipidana penjara selama 2 tahun," papar Nani. (Has)





























