Laode Ida: Daerah Tidak Perlu Bentuk KPK

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu menuntaskan kasus-kasus korupsi yang sudah masuk di KPK dimana hingga hari ini konon sudah capai puluhan ribu kasus, termasuk masih tersisa seperti terkait kasus Hambalang, Wisma Atlet, PON Riau, kasus Akil Mochtar, dan lainnya. “Jadi tidak usah tambah-tambah pekerjaan lagi dengan membentuk cabang di daerah-daerah, sementara tugas-tugasnya yang sudah tidak terselesaikan. Apalagi SDM-nya masih sangat terbatas, dan mandatnya pun bersifat temporer jadi menurut saya KPK tidak perlu bentuk KPK di daerah,” ungkap mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, La Ode Ida kepada Obsession News, Rabu (17/12/2014). Menurut La Ode, fenemona menarik di awal pemerintahan Jokowi ini adalah agresifnya Kajaksaan Agung dalam memberantas korupsi, sehingga KPK cukup memonitor apa yang tidak tersentuh oleh Kejaksaan atau tentang kejanggalan sehingga kasus korupsi diabaikan kejaksaan. “Saatnya sekarang ini utk memperkuat jajaran kejaksaan yg instrumennya sdah lengkap di sluruh Indonesia,” tegasnya. La Ode menyarankan bahwa cara yang bisa dilakukan pertama, insentif para jaksa di daerah harus sama dengan insentif yang diberikan pada para penyidik dan atau jaksa tipikor. Kedua, menyaring para jaksa berdasarkan rekam jejaknya, sehingga bisa menemukan mereka yang benar-benar memiliki integritas untuk kemudian di perankan sebagai komandan pemberantasan korupsi di daerah. Ketiga, memberi sanksi seberat-beratnya pada oknum jaksa yang terbukti korup atau memiliki rekening gendut. Jaksa Agung sendiri tentu harus terus dirangsang utk terus konsisten agresif menjembloskan para koruptor, sekaligus menjawab keraguan sebagian kalangan termasuk Abraham Samad. “Dalam kaitan itu pula sudah saatnya melakukan koordinasi intens antara KPK dengan Kejaksaan Agung untuk menyamakan data kasus korupsi dan atau sekaligus saling tukar data tentang kasus korupsi di berbagai daerah”, tuturnya. (Asm)





























