Fadli: Nama Refly dan Todung Sebaiknya Dicoret

Fadli: Nama Refly dan Todung Sebaiknya Dicoret
Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon tidak setuju pembentukan Tim Panitia Seleksi hakim konstitusi diisi oleh Refly Harun dan Todung Mulya Lobis. Alasanya karena kedua tokoh ini adalah advokat yang kerap berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga dikhawatirkan akan mengurangi obyektifitas dalam menyeleksi calon hakim MK. "Saya sependapat karena saudara Refly Harun dan Todong itu kan selama ini berpekara di mk," ujarnya di DPR, Selasa (16/12/2014). Menurut Fadli,‎ jika dipaksakan maka bisa jadi hakim konstitusi yang terpilih tidak sesuai dengan harapan masyarakat. Disamping tidak bisa obyektif, penunjukan kedua orang itu juga dikhawatirkan oleh Fadli akan menimbulkan konflik kepentingan, terkecuali mereka selama ini tidak pernah berperkara di MK. "Jadi saya setuju orang yang berpekara jangan di Pansel lah nanti akan punya ketergantungan akan punya utang budi pada MK. Jadi sebaiknya nama itu dicoret," jelasnya. Meski penunjukan kedua orang itu menjadi kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, tetap saja Fadli menolak. Menurutnya presiden masih bisa mencari orang lain yang punya kualitas ‎untuk menjalankan tugas tersebut. Banyak pakar-pakar hukum kata Fadli, yang punya integritas yang tinggi, serta jauh dari konflik kepentingan. Perlu diketahui, awal tahun nanti, tepatnya 7 Januari 2015, Ketua MK Hamdan Zoelva akan berakhir masa tugasnya. Dalam rangka mencari pengganti Hamdan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 8 Desember 2014 telah menandatangani Keputusan Presiden tentang Pembentukan Panitia Seleksi (Pansel). Anggota pansel terdiri atas tujuh orang, yaitu guru besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Prof Dr Saldi Isra sebagai ketua, mantan hakim konstitusi Maruarar Siahaan dan Harjono, pakar hukum tata negara Refly Harun, praktisi hukum Todung Mulya Lubis, pakar hukum tata negara Universitas Jember Widodo Eka Tjahjana, dan guru besar hukum Universitas Indonesia Dr Satya Arinanto. Pansel MK tersebut bertugas menetapkan tiga calon hakim konstitusi MK dari unsur pemerintah. Dimana, hal tersebut diatur dalam Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 menyebutkan MK mempunyai 9 orang hakim konstitusi yang diajukan masing-masing 3 orang oleh MA, 3 orang oleh DPR dan 3 orang oleh Presiden. Untuk menjamin proses penetapan hakim konstitusi yang transparan dan partisipatif sesuai perintah Pasal 19 UU MK, maka Presiden membentuk Pansel untuk membantunya. (Abn)