Cabut UU Migas 2001, Berlakukan UU Pertamina 1971

Cabut UU Migas 2001, Berlakukan UU Pertamina 1971
Jakarta - Saat Pertamina berumur 57 tahun, GERAKMIGAS atau Gerakan Anti Korupsi MiGas perlu digebyar, menyimak Politik Energi seusai Penaikan Harga BBM, Minggu (23/12/2014). Juga mencermati aspirasi mulia "Pastikan Pertamina Asian Energy Champion" tahun 2035, menuju Indonesia Jaya 2045, menimbang situasi dan kondisi terkini ikhwal ketersediaan komoditas sektor MiGas Dalam Negeri bercorak net importer yang menyulitkan pembentukan harmoni kebijakan publik nasional. Hal ini mengingat ketimpangan antara tingkat Konsumsi Dalam Negeri sekitar 1,4 juta bph vs tingkat Produksi Dalam Negeri 0,8 juta bph, selain tingkat kapasitas nasional kilang Dalam Negeri yang terbatas, sehingga perimbangan neraca pembayaran negara negatif, yakni pengeluaran lebih besar pendapatan asli negara. “Selain upaya-upaya diversifikasi pasokan energi, upaya memperbaiki perimbangan itu adalah mengendalikan sisi pengeluaran khususnya sisi konsumsi seperti langkah-langkah penghematan yang telah dilakukan Kabinet Kerja dimulai dari gaya bekerja berciri pelayanan bukan berbudaya kerja pemberi perintah seperti melalui kesederhanaan gaya hidup pejabat negara dan lain sebagainya,” tandas Jurubicara GERAKMIGAS Dr Ir Pandji R Hadinoto MH yang juga Koordinator PARRINDO (Parlemen Rakyat Indonesia), Minggu (7/12/2014). Dalam konteks pengendalian pengeluaran itulah, jelas Pandji, bersama keluarga besar SPKP (Serikat Pensiunan Karyawan Pertamina) kini diprakarsai GERAKMIGAS beranah kegiatan Promotif dan Preventif. “GERAKMIGAS ini komplementer bersama langkah-langkah seperti reformasi birokrasi, pemerintahan bersih, reformasi dan pelurusan penyimpangan, penyalahgunaan dan pencurian sumber-sumber daya ekonomi negara misalnya illegal fishing, illegal logging, illegal trading yang berujung juga pada penggunaan konsumsi BBM non produktif, termasuk upaya-upaya reformasi konsumsi MiGas DN,” paparnya. Langkah Promotif antara lain, jelasnya, pembudayaan PAKTA45 - Politik Anti Korupsi Tanpa Akhir ber Roh Indonesia Merdeka JSN45 (Jiwa Semangat Nilai-nilai 45) yakni: (1) Tidak ingkari janji konstitusional, (2) Tidak koruptif terhadap Pancasila & UUD45, (3) Tidak korupsi APBN/APBD, Keuangan BUMN/BUMD dan Pajak. “PAKTA45 ini diyakini sekarang lebih bernilai komprehensif dibandingkan Pakta Integritas yang terbukti adalah tumpul di 10 tahun rezim pemerintahan yang lalu,” tegas Pandji, Politisi Keadilan & Persatuan Indonesia yang juga Deklarator Poros Konstitusi Proklamasi 17845 (PKP17845). Langkah Preventif, tegas dia, antara lain adalah pembudayaan Pengamalan Pancasila Tap MPR No XVIII/1998 seperti turut memandu publik pahami 7 butir Ketuhanan Yang Maha Esa, yakni terutama (1) Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa, (2) Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, dan seterusnya. Selanjutnya, GERAKMIGAS ingin turut pula memandu insane-insan pembijak publik, praktisi, pengguna MiGas pahami "Awalludin Ma'rifatullah" ,"Man Arofa Nafsahu Faqod Arofa Robbahu", dengan pengertian semakin tinggi tingkat kedekatan illahiyahnya, semakin melekat pengendalian kelurusan perilaku dirinya, ibarat peran Kulit Durian sebagai penjernih Minyak Jelantah. [http://berita.suaramerdeka.com/kulit-durian-bawa-bryan-raih-penghargaan-internasional/] Akhirnya, tutur Pandji, mengingat MiGas adalah karunia Allah SWT bagi bangsa dan negara Indonesia, maka lebih bijaklah bilamana dalam upaya "Pastikan Pertamina Asian Energy Champion" tahun 2035, menuju Indonesia Jaya 2045 guna bermanfaat sebesar-besarnya bagi kemashalatan rakyat Indonesia, prasyarat konstitusional cabut UU MiGas 2001 sebagaimana tuntutan banyak komponen masyarakat Gerakan Nasional Pasal 33 UUD45 diakomodasi dan UU No 1/1971 tentang Pertamina diberlakukan kembali dengan Adendum antara lain pelembagaan internal bernafaskan GERAKMIGAS di tubuh struktural Pertamina yang terkoneksi dengan kerja-kerja KPK. (Ars)