Partai Golkar Vakum ?

Partai Golkar Vakum ?
Partai Golkar Vakum ? Sebagaimana kita ketahui, bahwa Koalisi Merah Putih (KMP), yang terdiri dari Partai Golkar, Gerindra, Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional(PAN) telah menyepakati menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Pilkada langsung. Perpu ini dibuat di era pemerintahaan Presiden Susilo Bambang Yudhyono (SBY). Sekarang setelah SBY lengser, kemudian sehabis Munas ke IX Golkar di Bali, yang berlangsung dari 30 Nopember-4 Desember 2014 merebak rumor jika partai yang dipimpin Aburizal Bakrie  (ARB) menolak Perpu tentang Pilkada langsung tersebut. Bahkan tidak Cuma Golkar partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) pun menolak.Benarkah? Partai Demokrat yang diklaim sebagai anggota KMP melului Ketua Harian, Syarief Hasan buru-buru mengatakan bahwa partainya tidak menolak, Justeru mendukung Perpu tersebut. Sebab Perpu itu digagas SBY, yang juga Ketua Umum DPP Partai Demokrat. Tidak hanya itu, Gerindra yang belakangan sangat dekat dengan Golkar, melalui Sekjen Ahmad Muzani mengatakan bahwa partainya belum membahas soal itu. Akan halnya PAN sepertinya tidak lagi sejalan dengan Golkar, karena partai ini cenderung setuju dengan Perpu Pilkada langsung.Jadi Golkar akan jalan sendiri, ataukah nantinya di jalan Gerindra dan PKS akan menyusul? Banyak lagi pertanyaan yang bisa kita lontarkan menyusul sikap Golkar tersebut. Banyak pula asumsi yang dapat kita munculkan menyusul sikap partai beringin itu. Mengapa ? Karena Golkar sejak Munas ke IX di Bali dan mengkukuhkan ARB jadi Ketum, praktis partai ini terbelah. ARB boleh saja mengklaim dia sebagai Ketum Golkar, tapi di saat yang sama Agung Laksono dan kawan-kawan yang juga pentolan partai tersebut, mengatakan bahwa partainya baru akan menggelar Munas bulan Januari 2015 di Jakarta. Bahkan terang-terangan Agung Cs mengatakan mendukung pemerintahan Jokowi. Jika benar demikian, berarti Agung dan kawan-kawan mendukung Perpu Pilkada langsung. Pertanyaannya adalah Golkar yang menolak Perpu Pilkada langsung Golkar yang mana? Kemudian ARB Ketum Golkar yang mana pula? Pakar hukum Tata Negara dalam suatu wawancara di satu stasiun tivi swasta mengatakan dengan terbelahnya Golkar, maka pemerintah perlu ekstra hati-hati dalam menyikapinya. Dan meskipun ARB telah terpilih di Munas Bali secara aklamasi tidak serta merta mendapatkan legitimasi dari pemerintah. Pemerintah musti harus meminta mereka islah sebelum melegitimasi kepengurusan Golkar ARB. Jika islah sulit ditempuh, maka harus diselesaikan melalui pengadilan umum. Hasil putusan pengadilan itulah yang dijadikan dasar pemerintah melegitimasi. Sehingga adalah terlalu dini jika saat ini------siapa pun-----mengklaim dirinya sebagai Ketum Golkar yang sah. Karenanya patut dipikirkan apakah semua pernyataan  atau statement mereka yang mengklaim sebagai pengurus Golkar, harus dijadikan acuan dan ditindaklanjuti kader dibawahnya? Misalnya, pernyataan soal penolakan Perpu Pilkada langsung maupun yang menerima, haruskah Fraksi Golkar di DPR mematuhinya? Menurut hemat kita kepengurusan Partai Golkar saat ini vakum, karena mereka dilanda kisruh internal. Meskipun Munas sudah digelar di Bali, dan diklaim dihadiri hampir semua DPD I dan DPD II, dan secara formal telah mengkokohkan ARB jadi Ketum, tetapi secara legal itu belum sah. Karena legalitas adalah kewenangan dari pemerintah. Jadi dengan berakhirnya kepengurusan periode 2009-2014 ditandai dengan penyelenggaraan Munas, tetapi hasilnya tidak diakui sebagian pengurus Golkar yang lain. Juga pemerintah belum mencatat atau menerima hasil Munas itu, maka berarti legal standing, kepengurusan partai tersebut kosong. Pertanyaannya adalah jika Kepengurusan Partai Golkar dianggap vakum, bagaimana  dengan sejumlah pernyataan dari blok ARB yang menyatakan menolak Perpu Pilkada langsung? Inilah yang menjadi perdebatan dan perlu kekritisan serta kedewasaan semua pihak> Dalam kepengurusan yang masih gonjang-ganjing, mestinya tidak perlu ada pernyataan-pernyataan kebijakan partai yang keluar. Kalau pun ada pernyataan seperti itu mestinya ditujukan ke internal dulu. Sebab bagaimana mengurus persoalan keluar, jika di dalam masih gaduh. Kesimpulannya adalah jika ada pernyataan Golkar yang menolak atau menerima Perpu Pilkada langsung, itu bukan berarti pernyataan partai secara bulat. Pernyataan mereka dianggap sah bila mampu menyelesaikan pertikaian di dalam. Dan pemerintah seyogyanya memedomaninya, karena pemerintah dalam posisi ini hanya sebagai wasit. Kalau mungkin pemerintah dapat memfasilitasi islah, kalau tidak mungkin menggiring mereka yang berseteru ke ranah hukum. Biarlah pengadilan yang mengadili perseteruan tersebut.  (Arief Turatno, wartawan senior)