Pemerintah dan KPU Siapkan Plan B dan C, Jika Perppu Ditolak DPR

Jakarta - Pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang mempersiapkan strategi plan B dan plan C untuk mengantisipasi jika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, ditolak oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI nantinya. Hal tersebut dikatakan oleh, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, di Kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (5/12/2014) "Kalau plan A kan Perppu diterima, jalan, ya sudah. Kan seandainya kan tetep kita persiapkan plan B Plan C," katanya. Namun, dia enggan menyebutkan rencana apa yang disebutnya plan B dan plan C. Menurutnya, lanjut Tjahjo, harus mematangkan terlebih konsep dari MD3 yang baru dan membaca peta politik DPR juga. "Kita harus matangkan dulu, harus cermati peta politik DPR. Saya dengar juga Presiden Jokowi sudah membaca konsep MD3 yang baru, yang hari ini mungkin disahkan," ujarnya. "Saya pikir teman-teman DPR semangatnya sama, semangat pengawasan kepada pemerintah, sama. Sangat mendukung kebijakan pemerintah yang pro rakyat," tambah Tjahjo. Ketika ditanya apakah Pemerintah dan KPU telah membahas mengenai kemungkinan Perppu itu ditolak DPR nantinya, Tjahjo membenarkan hal tersebut. "Oh pasti dong, plan b plan c kan," pungkasnya. (Pur)





























