Boediono Tersangka Kasus Century, Dibantah KPK Sendiri

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah beredarnya kabar mengenai penetapan mantan Wakil Presiden Boediono sebagai tersangka dalam kasus pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century, dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. "Kabar itu tidak benar," ujar juru bicara KPK Johan Budi saat dihubungi, Jumat (5/12/2014). Meski demikian, pernyataan Johan itu berbeda dengan pernyataan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja yang sebelumnya menyatakan, bahwa KPK telah menetapkan Boediono sebagai tersangka. Kasus yang melibatkan Boediono, menurut Adnan, menjadi salah satu kasus yang sudah menjadi fokus KPK selama 10 tahun terakhir. "Ada menteri, gubernur, bupati atau walikota diplomat. Terakhir kami sudah mentersangka-kan mantan Wakil Presiden Boediono," ujar Adnan di Pekanbaru, Kamis (4/12/2014). Kabar ini juga menjadi simpang siur. Pasalnya, saat dikonfirmasi lagi dengan pimpinan KPK yang lain, Bambang Widjojanto dan Busyro Muqoddas juga membantah kabar penetapan Boediono sebagai tersangka. Menurut mereka kasus penanganan Bank Century belum ada ekspose atas nama Boediono. "Saya sudah koreksi berita itu tidak benar, tolong untuk diluruskan kepada teman-teman media," ujar Busryo. Ekpose dalam perkara pidana korupsi merupakan tahan awal sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan sejauh ini, pimpinan KPK menyebut belum ada ekspose atas nama Boediono, karena itu mantan Gubernur Bank Indonesia bisa dipastikan belum menjadi menyandang status tersangka. (Abn)





























