KPK Tetapkan Ketua DPRD Bangkalan dan Tiga Orang Jadi Tersangka

KPK Tetapkan Ketua DPRD Bangkalan dan Tiga Orang Jadi Tersangka
Jakarta - Setelah menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam, Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya resmi menetapkan Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron dan tiga orang lainya sebagai tersangka ‎tekait kasus suap pembayaran suplai gas ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, ‎tiga orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka yakni ajudan Fuad bernama Rauf, Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko, dan anggota TNI Angkatan Laut bernama Darmono‎. Sentosa disebut pihak yang memberi suap kepada Fuad. "Diduga dilakukan secara bersama-sama oleh tersangka inisial ABD (Antonio Bambang Djatmiko) sebagai pemberi dan FAI (Fuad Amin Imron) sebagai penerima," ujar Bambang di Jakarta, Selasa (2/12/2014). Sementara, Rauf dan Darmono disebut ikut berperan dalam proses suap menyuap antara Fuad dan Santosa. Anggota TNI itu merupakan perantara dari pihak Antonio sebagai pemberi suap. ‎"Peran mereka semacam perantaranya. Perantara FAI adalah RF dan perantara ABD adalah DRM," terangnya. Antonio dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b, serta Pasal 13 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara Fuad dan Rauf sebagai pihak penerima suap disangkakan dengan Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sedangkan Darmono KPK menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada Peradilan Militer. Bambang mengatakan, sampai saat ini KPK masih mendalami, apakah ada kemungkinan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. "‎Kami belum melihat kepentingan pihak lain yang terlibat. Baru melihat ada pemberi dan penerima," jelasnya. (Abn)