KPK Tetapkan Ketua DPRD Bangkalan dan Tiga Orang Jadi Tersangka

Jakarta - Setelah menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam, Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya resmi menetapkan Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron dan tiga orang lainya sebagai tersangka tekait kasus suap pembayaran suplai gas ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, tiga orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka yakni ajudan Fuad bernama Rauf, Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko, dan anggota TNI Angkatan Laut bernama Darmono. Sentosa disebut pihak yang memberi suap kepada Fuad. "Diduga dilakukan secara bersama-sama oleh tersangka inisial ABD (Antonio Bambang Djatmiko) sebagai pemberi dan FAI (Fuad Amin Imron) sebagai penerima," ujar Bambang di Jakarta, Selasa (2/12/2014). Sementara, Rauf dan Darmono disebut ikut berperan dalam proses suap menyuap antara Fuad dan Santosa. Anggota TNI itu merupakan perantara dari pihak Antonio sebagai pemberi suap. "Peran mereka semacam perantaranya. Perantara FAI adalah RF dan perantara ABD adalah DRM," terangnya. Antonio dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b, serta Pasal 13 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara Fuad dan Rauf sebagai pihak penerima suap disangkakan dengan Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sedangkan Darmono KPK menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada Peradilan Militer. Bambang mengatakan, sampai saat ini KPK masih mendalami, apakah ada kemungkinan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. "Kami belum melihat kepentingan pihak lain yang terlibat. Baru melihat ada pemberi dan penerima," jelasnya. (Abn)





























