Korupsi Ketua DPRD Bangkalan Terkait Pembelian Gas Alam di Gersik

Korupsi Ketua DPRD Bangkalan Terkait Pembelian Gas Alam di Gersik
Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengungkapkan, kasus korupsi yang dilakukan oleh Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron diduga terkait pembelian gas alam untuk pembangkit listrik di Kabupaten Gersik dan Gili Timur Bangkalan Madura. "Diduga telah terjadi tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji yang terkait dengan jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Jawa Timur," ujarnya di KPK, Selasa (2/12/2014). Bambang mengatakan, PT Media Karya Sentosa sebelumnya pernah bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Bangkalan bernama PD Sumber Daya. Kerja sama antara pemerintah Bangkalan dengan perusahaan dilakukan untuk menghidupkan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) didua tempat tersebut. Pada waktu itu, Fuad masih menjabat sebagai Bupati Bangkalan, ia diduga menerima suap dari Direktur Utama PT Media Karya, Sentosa Antonio dan Bambang Djatmiko lebih dari Rp 700 juta. Pada tahun 2007 Fuad disebut telah melakukan perjanjian kerja sama dengan PT tersebut. Selain Antonio dan Bambang, dua orang lainnya yang diduga terlibat adalah Rauf dan Darmono sebagai perantara suap.  Saat ini KPK masih mendalami keterlibatan PD Sumber Daya dalam kasus tersebut, apakah hanya menjadi sarana atau sudah ikut terlibat sebagai pelaku. ‎ "Kita dalami apakah ada kaitannya dengan pemenuhan pasokan listrik itu yang mesti didalami. Kita punya hipotesis dan belum bisa dibuktikan," ujar Bambang. Antonio dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b, serta Pasal 13 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara Fuad dan Rauf sebagai pihak penerima suap disangkakan dengan Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sedangkan Darmono KPK menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada Peradilan Militer. (Abn)