DPR Akan Sahkan Revisi UU MD3 Masuk Prolegnas

Jakarta - Pembahasan revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD masih berlanjut, hari ini Selasa (2/12/2014) Pimpinan DPR RI akan menggelar sidang paripurna untuk merencanakan mengesankan revisi UU MD3 masuk dalam Program Legeslasi Nasional (Prolegnas 2014). Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mengatakan, ada dua kemungkinan yang akan dibahas dalam rapat paripurna, apakah usulan Badan Legeslasi (Baleg) untuk memasukan revisi UU MD3 ke Prolegnas diterima atau tidak, atau masuk dalam inisiatif DPR. "Jadi Paripurna nanti siang yang jam 1 direncanakan kita ingin melaksanakan paripurna RUU masuk jadi Prolegnas, kedua rencana UU menjadi usulan DPR RI," ujar Agus, di Gedung DPR. Sebelum melaksanakan sidang paripurna, DPR akan lebih dulu menggelar Badan Musyawarah (Bamus) untuk menindaklanjuti rapat Baleg bersama Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dimana, DPD sudah meminta penambahan beberapa poin dalam merumuskan revisi UU MD3. Agus berharap, dalam rapat Bamus sudah tidak ada lagi perdebatan yang terjadi antara anggota dewan dalam menyikapi pembahasan revisi UU MD3 yang telah diusulkan oleh DPD agar, pengesahan UU bisa diterima dan DPR bisa secepatnya menjalankan tugasnya. "Nanti di Paripurna menjadi keputusan dapat disetujui dari mayoritas anggota," jelasnya. (Abn)





























