Berantas Korupsi Daerah, KPK Harus Kerja Sama Kejagung

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kmbali melakukan operai tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron, pada Senin (1/12/2014) pukul 23.30 WIB. Mantan Bupati Bangkalan ini merupakan satu dari tiga pejabat daerah yang ditangkap KPK terebut. “Keberhasilan KPK ini menunjukkan kredibilitas Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam pemberantasan korupsi di daerah tidak terakomodir dan seolah tidak melaksanakan tugasnya guna melakukan pemberantasan korupsi,” tandas mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Laode Ida kepada Obsession News, Selasa (2/12/2014). Menurut Laode, KPK harus bekerjasama dengan Kejagung dalam memberantas korupsi di daerah. “Lagi-lagi pejabat daerah ditangkap KPK dan kali ini yang kena adalah Ketua DPRD Bangkalan. Saya mengakui prestasi KPK saat ini namun pada saat yang sama sekaligus kembali mempermalukan jajaran Kejaksaan karena menurut dia para Jaksa di daerah itu ternyata tidak jalankan tugasnya dengan baik,” ungkapnya. Laode menilai, jika saja aparat kejaksaan pro-aktif maka seharusnya tidak perlu KPK yang turun tangan. Karena KPK tidak punya instrumen langsung di daerah, tapi begitulah adanya. Seharusnya ke depan di era kepemimpinan Kajagung baru, pihak Kejaksaanlah yang ambil alih kasus-kasus korupsi di daerah itu. “Sementara KPK fokus saja pertama itu untuk menyelesaikan kasus-kasus yang tersisa dimana dokumennya sudah masuk di KPK. Pada kasus Akil Mochtar misalnya, sejumlah kepala daerah penyuap Akil masih tetap bebas padahal mereka sudah mengakui perbuatannya menyuap Akil,” tanda dia. “Jika mereka tidak diproses ke meja hijau dan penjara maka bisa dikatakan KPK langgar hukum. Pasalnya, antara yang pemberi dan penerima sama-sama harus dihukum dan ini sudah pasti diskriminatif karena satu dihukum sementara yang lainnya dibiarkan. Kasus-kasus seperti ini juga terjadi pada kasus korupsi politik lainnya baik yang dilakukan oleh pejabat politik di parlemen maupun eksekutif,” tambahnya. Kedua, lanjut dia, KPK juga perlu lebih fokus supervisi kasus-kasus korupsi termasuk yang dilakukan oleh para pejabat di daerah, termasuk mengkoordinasikannya dengan pihak Kejagung. “Terlalu banyak pejabat di daerah yang terabaikan atau dibiarkan begitu saja di mana mereka cukup mengamankannya dengan pejabat berwenang di daerah itu seperti dengan jajaran kejaksaan atau kepolisian setempat,” bebernya. Pada kondisi ini, menurut Laode, tepatnya KPK perlu melakukan supervisi kasus-kasus korupsi seperti itu, dengan mendorong agar pihak Kejaksaanlah yang menanganinya langsung. “Dalam proses-proses seperti itulah akan tercipta sinergi yang kuat antara KPK dan Kejaksaan dalam penuntasan korupsi di seluruh Indonesia,” paparnya. Ia menambahkan, para pejabat KPK juga dengan sendirinya tidak tampil sebagai politisi atau pengamat yang mengomentari kinerja kejaksaan seperti yang kerap dilakukan, melainkan kerja nyata dalam koordinasi bervisi gerakan pemberantasan korupsi. (Asm)





























