Khofifah: Pembangunan Kesejahteraan Sosial Butuh Data Akurat

Jakarta - Dalam rangka mewujudkan pembangunan kesejahteraan sosial, banyak hal yang harus dipersiapkan oleh Kementerian Sosial salah satunya adalah dibutuhkan data yang memadai sehingga bisa dirancang dengan akurat, data yang memadai itu bisa dipasok melalui kegiatan sosial. Pasalnya, pembangunan kesejahteraan sosial sudah diamanatkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2009, agar pemerintah dalam hal ini Kemensos mampu meningkatkan dan memperluas jangkauan kualitas pelayanan kesejahteraan sosial itu sendiri. "Pembangunan kesejahteraan sosial sebagai bagian dari pembangunan nasional, salah satunya ditujukan kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)," ujar Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa di Jakarta, Selasa (25/11/2014). Nantinya data yang memadai itu, diserahkan melalui Badan Pendidikan dan Penelitian Kesejahteraan Sosial (Badiklitkesos) yang memang memiliki tugas melakukan penelitian dan pengembangan terkait kebijakan penanganan masalah kesejahteraan dan praktik pekerjaan sosial. "Hasil penelitian kesejahteraan sosial, diharapkan mampu merespon kebutuhan di lingkungan Kemensos dan mitra kerja, baik di dalam maupun luar negeri yang memiliki kegiatan PMKS," terangnya. Kemensos sendiri, siang ini menggelar Konferensi Nasional Hasil Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial III, untuk melakukan publikasi dan sosialisasi dari hasil penelitian yang sudah dilakukan oleh Badiklitkesos di Pusdiklat Kemensos Radio Dalam Jakarta Selatan. Selain untuk sosialisasi dan publikasi, Khofifah mengatakan, acara tersebut juga dalam rangka meningkatkan pemahaman para pengguna tentang manfaat hasil penelitian dan pengembangan bagi perumusan rencana, kebijakan, dan peningkatan pelayanan kesejahteraan sosial. Tentunya, hal itu sesuai dengan kondisi objektif permasalah kesejahteraan sosial yang ada di masyarakat. Kemudian bisa terwujud sinergitas antara penelitian dan pengembangan kesejahteraan sosial dengan direktorat teknis di lingkungan Kemensos serta dengan pihak lain, sehingga hasil penelitian bisa dimanfaatkan unit teknis penggunaan hasil penelitian tersebut. Di luar itu, bisa membantu untuk membuat dan menyempurnakan berbagai berbagai program pelayanan kejahtraan sosial, khususnya di lingkungan Kemensos dan mitra kerja. (Abn)





























