Alasan PN Jakarta Tolak Banding Akil

Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terdakwa kasus suap pengurusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah di MK. Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, M. Hatta, mengatakan, majelis hakim menolak banding yang diajukan Akil, lantaran ia sudah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang saat mengurusi sengketa Pilkada Kabupaten Lebak Banten dan Gunung Emas Kalimantan Tengah. "Bukti sudah kuat, majelis hakim memutuskan mengembalikan hukuman Akil seperti putusan pengadilan tingkat pertama," ujar Hatta, saat dihubungi, Senin (24/11/2014). Dalam pengadilan tingkat pertama, (Pengadilan Tindak Pidana Korupsi) majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap Akil Moctar. Akil terbukti menerima suap sebagaimana pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, dan juga Pasal 3 juncto Pasal 3 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang tahun 2010. Terkait kasus suap sengketa Pilkada Lebak, Akil terbukti menerima suap sebesar Rp 1 miliar, sengketa Pilkada Gunung Emas sebesar Rp 3 miliar. Selain itu, Akil juga terbukti menerima suap dari sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang Rp 10 miliar, dan 500.000 dollar AS. Serta suap dari sengketa Pilkada Kota Palembang Rp 3 miliar. Fakta persidangan hanya menunjukkan adanya uang Rp 3 miliar yang disetorkan ke rekening perusahaan istri Akil, CV Ratu Samagat. Menurut hakim uang itu diberikan untuk mempengaruhi putusan sengketa Pilkada yang tengah ditangani MK. (Abn)





























