Rieke Siap Perjuangkan Para Korban Mal Praktek

Rieke Siap Perjuangkan Para Korban Mal Praktek
Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Rieke Diah Pitaloka siap mengawal kasus mal praktek yang terjadi di berbagai daerah. Pasalnya, kasus-kasus semacam ini masih sering kali masih terjadi di masyarakat tanpa ada penanganan yang serius baik, dari sisi penanganan medis yang melibatkan dokter dan institusi rumah sakit maupun bagi si korban. Hal itu disampaikan Rieke saat menemui korban dugaan mal praktek yang menimpa anak pertama dari Ibu Pita Sari di Gedung DPR RI, Senin (24/11/2014). Keluarga Pita datang ke DPR untuk melaporkan kasus itu ke Komisi XI dan meminta agar DPR merespon adanya kesalahan penanganan praktek di rumah sakit Andhika, Jl Warung Sila Gudang Baru Jagakarsa Jakarta Selatan. Pita adalah korban yang diduga kena mal praktek di Rumah Sakit tersebut, yang mengakibatkan anaknya yang masih dalam kandungan meninggal dunia. Kematian anaknya disebabkan lantaran bidan telat menangani Pita yang sudah sering kali mengalami kontraksi sampai mengeluarkan darah. Rumah sakit menunjuk Dr Tagor Sidabutar untuk menangani proses kelahiran Pita. Namun, kata keluarga, bidan tidak juga menghubungi Dr Tagos meski kondisi bayi Pita sudah mulai kritis. Hingga akhirnya Dr Tagor datang dan meminta untuk segera dilakukan operasi. Namun, sayangnya kondisi bayi sudah tidak bisa tertolong. "Kami menduga ada pembiaran yang dilakukan oleh bidan, sehingga penanganan terhadap bayi kami terabaikan," ujar Moza Mahendrawika suami dari Pita Sari. Moza mempertanyakan setandarisasi yang dipakai rumah sakit dalam melayani pasien ibu hamil. Apakah memang tidak ada dokter yang siapa siaga selama 24 jam untuk ditugaskan menangani para pasien ibu hamil yang sewaktu-waktu kapan saja bisa melahirkan anaknya. Sementara itu, Rieke meminta penanganan kasus ini segera diusut secara tuntas. Ia mengaku DPR berencana membuat rancangan undang-undang perlindungan hak-hak pasien, agar kasus-kasus mal praktek serupa tidak terulang lagi. "Saya tentu ikut prihatin dengan kasus ini, dan kami juga sudah berencana membuat rancangan undang-undang perlindungan pasien," ujar Rieke ‎Selain itu, Rieke juga mendesak Kementerian Kesehatan untuk segera membuat aturan yang jelas, dengan memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku yang diduga telah melakukan mal praaktek. Pasalnya ia diangga telah melanggar UU 36 Tahun 2009 tentang kessehatan. Dimana dalam ayat 1 disebutkan bahwa pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau tenaga kesehatan yang melakukan praktek atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gaawat darurat akan dikenakan pidana penjara selama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta. Kemudian ayat 2 disebutkan, apabila kesalahan penanganan praktek telah mengakibatkan kecacatan, atau kematian, pimpinan fasilitas kesehatan dan atau tenaga kesehatan tersebut dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda sebanyak Rp 1 miliar. (Abn)