DPR Minta Pansel Mengulang Proses Seleksi Pimpinan KPK

DPR Minta Pansel Mengulang Proses Seleksi Pimpinan KPK
Jakarta - Komisi III DPR RI meminta kepada panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan proses seleksi ulang calon pimpinan KPK.  Alasannya, proses yang dilakukan oleh Pansel dianggap tidak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Namun, juru bicara Pansel KPK, Imam Prasodjo keberatan dengan permintaan DPR. Menurutnya, Pansel sudah bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni dengan menjaring semua calon dengan tahapan-tahapan ujian, serta memilih orang yang dianggap berintegritas, bebas konflik kepentingan dan memiliki pengalaman yang cukup. "Kami sudah mencari orang tegas, dalam penindasan dan pencegahan, independen dan memiliki jiwa kepemimpinan," ujarnya usai melakukan pertemuan dengan dengan Komisi III DPR RI, Senin (24/11/2014). Imam justru menggangap rencana DPR itu nantinya malah akan memperburuk citra DPR di mata masyarakat. Karena, masyarakat sudah banyak mengharapkan adanya pimpinan KPK yang baru untuk menggantikan Wakil Ketua KPK Busryo Muqaddas yang akan berhenti Desember 2014. "Kalau kalau diulang ada kekosongan kepemimpinan di KPK," terangnya. Selain itu, pengulangan juga dinilai hanya akan membawa dampak buruk bagi KPK, lantaran semangat KPK untuk memberantas korupsi bisa jadi terganggu lantaran adanya persoalan politik di DPR. Lebih baik kata Imam, DPR menindaklanjuti proses seleksi yang sudah dilakukan oleh Pansel. Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi III hari ini menggelar rapat ‎dengar pendapat bersama Pansel KPK untuk membahas persiapan penetapan calon pimpinan KPK. Dalam rapat tersebut Komisi III sebenarnya mengundang Menteri Hukum dan HAM ‎Yasonna Hamonangan Loaly. Namun, Loaly tidak mau hadir dalam rapat tersebut lantaran sedang menemani Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Bogor. Pansel sendiri sudah mengumumkan dua calon pimpinan KPK terpilih, yakni Busyro Muqoddas dan Roby Arya Brata. Kedua nama tersebut sudah melakukan tahapan seleksi yang panjang, dan kini waktunya bagi mereka menghadapi uji kelayakan dan kepatuhan di DPR. (Abn)