Jokowi Tunjuk Prasetyo untuk Akhiri Dominasi Cikeas

Jakarta - Pandangan yang menolak HM Prasetyo ditetapkan sebagai Jaksa Agung RI diantaranya mengatakan bahwa Persiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengikari janjinya untuk mengangkat Jaksa Agung dari unsur non Parpol. Prasetyo sendiri adalah Politisi Partai NasDem yang pernah menjadi Jaksa Agung Muda (JAM) Pidana Umum periode 2005-2006. “Harus dipahami, Presiden Jokowi sendiri tidak gampang menetapkan seorang Jaksa Agung yang mempunyai syarat profesionalitas, non parpol, mempunyai integritas, serta syarat bersih dari pengaruh keluarga Cikeas,” ungkap Direktur Eksekutif Insitute for Strategic and Indonesia Studies (ISIS) Kisman Latumakulita yang juga Politisi Partai NasDem, dalam pesan BBM-nya kepada redaksi Obsessionnews.com, Minggu (23/11/2014). “Bila mengikuti alur profesionalitas tanpa merusak tatanan di dalam sistem birokrasi Jaksa Agung, maka seharusnya Presiden Jokowi mengangkat Plt. Jaksa Agung atau salah satu JAM yang saat ini menjabat untuk menjadi Jaksa Agung,” tambahnya. Namun, lanjut Kisman, realitas politik yang tak bisa dibantah, adalah bahwa baik Plt. Jaksa Agung atau Pejabat Eselon I di Kejaksaan Agung saat ini, adalah para pejabat yang duduk di kursi tersebut atas kehendak dan restu keluarga Cikeas. “Tentu Presiden Jokowi tak menghendaki jika Jaksa Agung terpilih tidak menegakkan hukum secara profesional dan berkeadilan, tapi menjalankan misi-misi menyelamatkan mantan Presiden SBY yang terlibat dalam sejumlah kasus hukum,” bebernya. Ia menambahkan, ada juga sejumlah calon Jaksa Agung yang memenuhi kreteria integritas dan profesionalitas, semisal M Yusuf. “Namun, bila M Yusuf diangkat sebagai Jaksa Agung, maka akan merusak tatanan karier birokrasi di dalam Kejaksaan Agung, karena M Yusuf yang berasal dari Kejaksaan Agung belum pernah menjabat sebagai Jaksa Agung Muda,” paparnya. Sementara, sambung dia, Prasetyo sendiri masih memenuhi sayarat profesionalitas dan integritas karena pernah menjabat sebagai Jaksa Agung Muda. “Karena itu, agak bijaksana bila kita memberi kesempatan kepada Jaksa Agung Prasetyo untuk membuktikan dirinya bersih dari pengaruh Parpol dalam menegakan hukum yang adil,” tegasnya. (Pur)





























