UKM Dapat Insentif sebagai Antisipasi Dampak Kenaikan BBM

UKM Dapat Insentif sebagai Antisipasi Dampak Kenaikan BBM
Jakarta - Pemerintah memberi insentif Rp 2.500.000 kepada para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang ingin mengajukan akta pendirian koperasi. Kebijakan itu merupakan salah satu upaya yang diberikan pemerintah untuk mengurangi dampak kenaikan harga BBM bersubsidi. "Ini untuk bagaimana semangat masyarakat berkoperasi itu kita tumbuhkan," ujar Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga di kantornya, Jakarta, Jumat (21/11/2014). Dengan berkoperasi menurut Menkop pelaku usaha mikro bisa mendapatkan legalisasi usaha berupa badan hukum yang memungkinkan mereka bisa mengakses lembaga formal termasuk perbankan untuk mengajukan pinjaman. Selain itu, katanya akan mempermudah pemerintah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan serta memberikan akses permodalan bagi UKM yang sudah berbadan hukum koperasi. "Kalau UKM kita berjalan bagus maka ketahanan ekonomi itu akan bagus pula," tutur dia. Di hari yang sama, Menkop Puspayoga dan Ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI) Adrian Djuani menyepakati kerja sama fasilitasi pembuatan dan pembebasan biaya akta pendirian koperasi bagi pelaku usaha mikro. Kerjasama itu diwujudkan dalam penandatanganan nota kesepahaman (MoU). "Soal teknis akan dibicarakan lebih lanjut tapi intinya akan ada subsidi APBN untuk biaya pengurusan akta notaris bagi pelaku usaha mikro," kata Puspayoga. (Has)