Alasan Jokowi Tunjuk Jaksa Agung, Tak Gandeng KPK dan PPATK

Alasan Jokowi Tunjuk Jaksa Agung, Tak Gandeng KPK dan PPATK
Jakarta - Salah satu alasan publik mengkritik Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan menunjuk politisi Partai Nasdem HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung, karena dalam proses seleksinya, Jokowi tidak melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ‎untuk melakukan penelusuran rekam jejak. Demikian alasan yang disampaikan Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto. Ia mengakui bahwa Jokowi tidak melibatkan kedua lembaga tersebut untuk menjaring Jaksa Agung. Menurutnya, KPK dan PPATK memang tidak perlu dilibatkan dalam proses tersebut, kedua lembaga ini kata Andi cukup dilibatkan untuk memilih para calon menteri. "Untuk pejabat-pejabat lain, ada mekanisme clearance yang dilakukan Presiden, dan itu dilakukan dengan cara-cara tertentu menggunakan perangkat-perangkat yang ada." ujar Andi di Jakarta, Jumat (21/11/2014). Proses pemilihan Jaksa Agung memang sedikit berbeda dengan pemilihan para menteri. Meski kedua jabatan tersebut menjadi hak prerogatif presiden, tapi menurut Andi, spesifikasi khusus yang dipake presiden dalam memilih Jaksa Agung yakni bisa juga dengan cara meminta pertimbangan Wakil Presiden dan para menterinya sebagai perangkat yang sudah lebih dulu terbentuk. "Mekanismenya melibatkan Presiden, Wakil Presiden, dan menteri terkait," terangnya. Selain itu Andi mengatakan, ‎ada mekanisme lain yang dipake oleh Jokowi dalam memilih Jaksa Agung, yakni dengan mengandeng Badan Intelijen Negara atau instansi lain yang memang perlu dibutuhkan.  "Proses-proses itu sudah dilakukan dalam pemilihan Jaksa Agung," jelasnya. Terlepas dari itu, Jokowi sebelumnya pernah mengatakan, bahwa pihaknya akan mengandeng KPK dan PPATK dalam proses perekrutan calon Jaksa Agung. Namun, Ketua KPK Abraham Samad mengaku selama ini lembaganya tidak pernah dilibatkan, Jokowi juga tidak pernah menyerahkan nama-nama calon Jaksa Agung ke KPK. "Ya Presiden belum pernah menyampaikan nama-nama calon Jaksa Agung ke KPK untuk ditelusuri rekam jejaknya," kata Abraham, Kamis (21/11/2014). Di luar itu, Abraham juga menyangkan sikap Jokowi yang telah menunjuk Jaksa Agung dari kalangan politisi. Menurut Abraham, Jaksa Agung yang dipilih dari kalangan politisi biasanya sarat dengan konflik kepentinga‎n. Secara pribadi ia meragukan kemampuan Prasetyo dalam upaya penegakan hukum, terutama untuk memulihkan citra Kejaksaan Agung. Selain itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, juga ikut mengkritik keputusan Jokowi dalam menunjuk Prasetyo sebagai Jaksa Agung. Menurutnya, keputusan itu tidak sesuai dengan janjinya yang pernah mengatakan tidak akan memilih Jaksa Agung dari kalangan politisi. "Andi Wijojanto di rumah transisi pernah memastikan Jaksa Agung bukan dari kalangan Parpol. Tapi, ternyata orang parpol," katanya. Lebih jauh Mahfud mengatakan, orang punya latar belakang parpol biasanya akan lebih banyak menemui masalah, dan terjebak dalam situasi yang delematis. Misalnya kata Mahfud, apabila yang bersangkutan berhadapan dengan orang parpol yang tersangkut hukum, maka ia bisa dianggap telah mendiskreditkan parpol tertentu. Sebaliknya, jika tidak ditangani, nanti bisa-bisa dituding melindungi parpol tertentu. Karena itu, Mahfud lebih suka Jaksa Agung dipilih dari luar Parpol. "Susah jadi delematis nantinya," imbuhnya. ‎Meski dikenal sebagai politisi, Prasetyo sebelumnya juga pernah punya pengalaman menjadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada periode 2005-2006.‎ Pria kelahiran Tuban, Jawa Timur, pada 9 Mei 1947 itu‎ juga pernah menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (1999-2000), Inspektur Kepegawaian dan Tugas Umum Pengawasan Kejaksaan Agung RI (2000-2003), serta Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (2003-2005). (Abn)