Kriteria Jabatan Dirjen Pajak Tidak Logis, Perlu Diubah

 Kriteria Jabatan Dirjen Pajak Tidak Logis, Perlu Diubah
Jakarta - Koordinator Magister Hukum Tata Negara, Andra Bani Sagalane mengatakan, Syarat dan ketentuan yang dikeluarkan oleh Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo untuk menduduki jabatan Dirjen Pajak dinilai kurang tepat. Karenanya, kriteria itu perlu untuk dirubah. ‎Andra kurang sepakat jika usia bagi kandidat yang ingin menduduki jabatan Dirjen Pajak maksimal 58 tahun. Usia tersebut dianggap tidak akan produktif untuk memaksimalkan program-program kerja di kantor perpajakan. Pasalnya, usia tersebut sudah mendekati pensiunan. Ia menawarkan agar usia maksimalnya dirubah menjadi 55 tahun. "Bayangkan dalam kriteria tersebut, umur maksimal 58 tahun, dua tahun lagi sudah masuk usia pensiun, itu kan tidak logis," ujarnya di Gedung KPK, Rabu (19/11/2014). Selain itu, syarat dan ketentuan yang diajukan oleh Marsindo adalah jabatan Dirjen Pajak harus diisi oleh pegawai eselon dua. Menurutnya, kriteria itu juga dianggap tidak tepat. Sebab, dalam undang-undang Aparatur Sipil Negara kata Andra, tidak ada lagi tambahan tahunnya. Sehingga, ia merasa syarat itu tidak perlu dimasukan. "Makanya kita layangkan surat ke PTUN, karena ada kesewenangan dari Wamenkeu dalam menambahkan tahunnya, kalau dari eselon dua ya jangan tambah lagi tahunnya," jelasnya. Bagi Andra, yang terpenting bagi Kemenkeu adalah menjaring orang-orang yang kapabel, punya prestasi, berintegritas dan jauh dari konflik kepentingan. Karena, jabatan Dirjen pajak termasuk salah satu jabatan yang penting di negeri ini. Menurutnya, telah banyak kasus-kasus korupsi yang telah menjerat para pegawai pajak. Pengurus BEM Nusantara itu pun mengaku siap untuk siap membuat laporan untuk mengadukan ‎Wamenkeu kepada pihak yang berwenang. "Kami tidak ragu-ragu dan sudah mengirimkan surat ke PTUN untuk menggugat Wamen," tandasnya. (Abn)