KPK Minta SBY-Boediono Laporkan Harta Kekayaannya

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) beserta mantan Wpres Boediono untuk segera melaporkan harta kekayaanya tanpa perlu menunggu surat undangan secara resmi dari KPK. "Itu biasa, artinya tak perlu disurati sudah menyerahkan," ujar Wakil Ketua KPK, Bambang Wijojanto, Kamis (6/11/2014). Bambang mengatakan mestinya SBY dan Boediono menyadari bahwa melaporkan harta kekayaan adalah suatu kewajiban bagi semua pejabat negara. Ketentuan itu sudah diatur dalam undang-undang. Namun, Bambang menangkan tidak adanya sanksi bagi pejabat yang melanggar. "Bukan kita yang buat undang-undang," katanya. Meski demikian, Bambang meyakini SBY dan Boediono akan proaktif memberikan contoh kepada pejabat yang lain, untuk segera melaporkan harta kekayaanya, setelah tidak lagi menjabat sebagai presiden dan wakil presiden. Bambang juga mengatakan, KPK sudah mengirimkan surat kepada SBY dan Boediono sejak 4 November 2014. Surat itu berisi permintaan untuk melaporkan harta kekayaan. Hanya saja, surat tersebut tidak dikirimkan ke rumah mereka masing-masing, melainkan dititipkan sementara kepada Sekretariat Negara. Kewajiban melaporkan harta kekayaan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme. Selain itu, juga diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi, dan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. (Abn)





























