KPK: Menteri Jokowi Cacat Moral Kalau?

KPK: Menteri Jokowi Cacat Moral Kalau?
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengimbau kepada seluruh menteri yang menjadi pembantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. ‎Jika tidak, KPK menganggap kabinet Jokowi cacat moral. "Jadi, tolok ukurnya, kalau menteri tak berintegritas dan moralnya cacat, maka dia tidak melaporkan harta kekayaannya," ujar Ketua KPK, Abraham Samad, Kamis (6/11/2014). Menurut Abraham, pelaporan harta kekayaan itu sebagai tanda bahwa seorang menteri memiliki integritas dan peduli terhadap upaya pencegahan korupsi. Sampai saat ini KPK masih menunggu para menteri di kabinet kerja Jokowi untuk melaporkan harta kekayaannya. Abraham menghormati kesibukan para menteri sehingga banyak dari mereka yang belum melaporkan harta kekayaannya. Sementara itu, juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, melaporkan harta kekayaan bagi penyelenggara negara itu sangat penting, karena bisa dijadikan bahan pertimbangan untuk menyeleksi seseorang sebelum menduduki jabatan publik, sekecil apapun itu jabatannya. "Salah satu indikasinya adalah pejabat itu harus laporkan LHKPN ke KPK," saat dimintai tanggapan, Kamis (6/11/2014). Menurut Johan, penyelengara negara diberi kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya baik sebelum menjabat maupun sebelum menjabat. Hal itu dilakukan untuk mengetahui apakah harta kekayaan penyelengara itu bertambah atau berkurang. Kewajiban itu, jelasnya, sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme. Selain itu, juga diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi, dan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara‎. Dari informasi yang dihimpun, baru empat menteri yang sudah melaporkan harta kekayaan ke KPK. Mereka adalah Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Yuddy Chrisnandi, Menteri Kesehatan Nila Moeloek, dan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. (Abn)