Belum Punya Payung Hukum, Kartu 'Sakti' Jokowi Diminta Ditangguhkan

Belum Punya Payung Hukum, Kartu 'Sakti' Jokowi Diminta Ditangguhkan
Jakarta - Presiden Joko Widodo telah resmi meluncurkan tiga kartu sakti yakni Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar dan juga Kartu Keluarga Sejahtera. Kartu itu dibuat untuk merealisasikan janj-janji Jokowi pada saat kampanye pemilu presiden. Namun, pakar hukum tata negara Margarito Kamis justru meminta kepada Jokowi untuk segera menangguhkan ketiga kartu sakti itu. Alasanya karena kartu tersebut belum memiliki payung hukum yang kuat sehingga tidak layak untuk dilanjutkan. "Kalau belum beres persoalan hukumnya, lebih baik ditangguhkan," ujarnya di Jakarta, Kamis (6/11/2014). Margarito sendiri sebenarnya mengapresiasi langkah Jokowi dalam meluncurkan kartu untuk melayani masyarakat. Meski demikian, ia menilai langkah itu terlalu terburu-buru tanpa lebih dulu  mengacu pada program yang tertera di APBN. Untuk itu, Margarito khawatir program tersebut akan terkendala di kemudian hari, apabila sementara ini tidak bisa ditangguhkan. ‎"‎Toh ini kan sifatnya enggak darurat atau mendesak. Jadi tidak ada alasan untuk menggunakan keuangan negara tanpa nomenklatur jelas di APBN," terangnya. Selain itu, Margarito juga mengkritisi adanya dana CSR BUMN yang digunakan oleh pemerintahan Jokowi dalam membiayai ketiga kartu tersebut. Agar tidak terjadi salah penafsiran alangkah baiknya Margarito meminta Jokowi menjelaskan kepada publik dari mana asal CSR tersebut. "Supaya tidak menuai badai di awal-awal pemerintahan ini, maka saya sarankan tangguhkan sebentar, bereskan tatanannya," jelasnya. Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih mempersiapkan payung hukum untuk ketiga kartu sakti itu. ‎Payung hukum yang dimaksud Puan yakni seperti Intruksi Presiden (Inpres), Keputusan Presiden (Keppres) atau bisa juga LKPP. (Abn)