UMP DKI Jakarta untuk Buruh Pemula Rp2,7 Juta

Jakarta - Plt Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI untuk buruh pemula di tahun 2015 sebesar Rp2,7 juta. Sedangkan untuk penetapan gaji selanjutnya, negosiasi antara pihak buruh dengan perusahaan. “Itu kan gaji pemula, kalau seterusnya ya si buruh 'deal' sama perusahaan dong. Ini kan penentuan buat pemula,” ujar Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (5/11/2014). Guna menawarkan solusi bagi buruh yang upahnya dibawah UMP, maka Ahok kembali berjanji memaksimalkan bantuan di bidang kesejahteraan masyarakat dan transportasi. “Makanya kita konsentrasi sama Kartu Jakarta Pintar (KJP) itu untuk anak buruh, supaya bisa bantu. Transportasi juga kayak bus Transjakarta,” katanya. Sebagai informasi, penetapan UMP DKI 2015 dipastikan molor. Sebab hingga tiga November 2014, besaran KHL belum juga diputuskan. Namun, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Priyono memastikan penetapan KHL pada pekan ini. (Pur)





























