Tiga 'Kartu Sakti' Jokowi Belum Miliki Payung Hukum

Jakarta - Presiden Jokowi telah meluncurkan tiga 'kartu sakti' yakni Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Tiga kartu tersebut untuk tahap pertama akan didistribusikan ke 19 kabupaten/kota dan 9 propinsi. Meski begitu payung hukum untuk program perlindungan sosial tersebut belum ada. Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan pihaknya saat ini masih menyiapkan payung hukum sebagai landasan pelaksanaan teknis dilapangan. "Sedang dalam proses. Yang pasti semua prosedur dan mekanisme sudah kita lakukan," ujar Puan usai mengikuti Rakornas Kabinet Kerja bersama para kepala daerah di Istana Negara, Jakarta, Selasa (4/11/2014). Payung hukum yang dimaksud menurut Puan dapat berbentuk instruksi presiden (Inpres) atau keputusan presiden (Keppres). "Bisa juga melalui LKPP," tandasnya. Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan peluncuran tiga 'kartu sakti' itu merupakan upaya dalam menjaga daya beli masyarakat disaat pemerintah akan menaikkan harga BBM bersubsidi. Pemerintah menyadari kebijakan kenaikan harga bbm akan memberikan dampak bagi masyarakat, akan tetapi demi menyelamatkan keuangan negara maka kebijakan tersebut harus dibuat. (Has)





























