KIH Tetapan Pimpinan dan AKD DPR Lewat Musyawarah Mufakat

Jakarta - Koalisi Indonesia Hebat (KIH) sampaikan hasil rapat agenda penetapan pimpinan DPR RI sementara dengan pimpinan fraksi sekaligus penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Pimpinan Sidang Paripurna versi KIH, Ida Fauziyah memutuskan bahwa proses penetapan AKD dilakukan dengan prinsip musyawarah mufakat dengan memperhatikan proporsionalitas fraksi - fraksi yang ada di DPR RI. "Akhirnya rapat konsultasi itu disetujui dalam rapat paripurna. Pembagian pimpinan AKD dilakukan dengan proporsional peralihan suara atau kursi masing-masing parpol di DPR," ujar Ida di gedung DPR RI, Senayan , Jakarta, Selasa (4/11/2014). Selain itu, kata Ida, forum juga menyepakati penetapan pimpinan yang akan dipimpin oleh wakil ketua pimpinan sementara dan diingatkan oleh seluruh fraksi, proses pentapan AKD itu pun mengacu pada peraturan tatib DPR. Sehingga harus diperhatikan sungguh-sungguh quorum fraksi dan anggota. "Semua bersepakat seperti itu. karenanya kita tidak boleh mengabaikan fraksi yang belum hadir dan akan mengundang terus," jelasnya. Penetapan pimpinan AKD akan dilakukan jika sudah memenuhi quorum. Baik anggota dan fraksi. "Kalau sekarang masih lima fraksi kita akan terus menunggu dan besar meminta mereka bergabung dan kita jaga sepakat menetapkan pimpinan AKD sebelum terpenuhi ketentuan tatib itu," kata Ida. "Selama proses ini berjalan kita akan tetap menjalankan sebagai fungsi anggota DPR, baik secara perseorangan atau fraksi," tambahnya. (Pur)





























