Irman: Sudah Saatnya MPR Amandemen UUD 45

Irman: Sudah Saatnya MPR Amandemen UUD 45
Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin mengatakan sudah saatnya Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) mengamandemen UUD 45 yang secara konstitusional MPR bertugas mengkaji UUD 45 yang juga bisa melibatkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sesuai amanat Undang-Undang MPR, DPR, DPD (UU MD3). "Sudah saatnya UUD 45 dilakukan rekonstruski. Ini bukan hanya penguatan DPD RI, tapi DPR juga yang kelemahan memiliki kewenangan penuh pembuatan UU yang tidak bisa tanpa Presiden," ujar Irman di resoran pulau dua, Senayan, Jakarta, Selasa  (4/11/2014). Menurutnya, amandemen ini merupakan perubahan sistem ketanegaraan. Dimana, banyak masyarakat ditangkap oleh penegak hukum tanpa peraturan perundang-undangan yang jelas  UU. "Kalau masih perdebatan, ini tidak bisa begitu. Jadi amandemen ini jadi kebutuhan warga negara," ungkap Irman. Dia menyebutkan, amandemen ini harus dilihat secara jeli oleh pimpinan DPD RI bahwa ini harus dilakukan pada tahun pertama anggota DPD RI sejak dilantik  untuk mewujudkan perubahan sistem ketatanegaraan yang lebih baik. "Jadi DPD RI ini harus bergerak cepat, karena kalau mengajukan pada tahun ke tiga, ini semuanya sudah memikirkan pemilu, tidak lagi memikirkan amandemen," jelasnya. Irman mengusulkan agar DPD RI memikirkan managemen politik. Sebab, DPD RI ini tidak seperti di DPR yang tergabung atas fraksi-fraksi yang dibelakangnya terdapat pimpinan partai politik (parpol). "Makanya, anggota fraksi yang tidak tahu apa-apa bisa menunjukkan kinerjanya karena sudah ada manajemen politiknya melalui fraksinya," ungkapnya. Mengapa DPD RI tidak bisa seperti DPR yang anggotanya banyak yang bersuara ? Irman mengungkapkan, karena DPD RI ini anggotanya independent yang apabila mereka tidak bekerja atau tidak bersuara ketika melakukan tugas bersama DPR, tidak ada yang menegurnya. "Ini perlu dibangun oleh pimpinan DPD bahwa kemampuan itu dan mengawasinya dalam tugas-tugasnya. Jadi kalau ada manajerial politik, ada semangat anggota DPD yang perlu dipikirkan oleh pimpinan DPD," katanya. Apabila managemen politik sudah dibangun, lanjut Irman, kinerja DPD RI, DPR dan Presiden akan semakin baik. "Ini (managemen politik) harus diimbangi oleh DPD dengan DPR yang pandai berkilah. Ini juga agar DPD tidak seperti 10 tahun ini yang menggugat UU MD3. Kalau selalu menggugat, buat apa DPD, seorang diri juga bisa gugat UU," pungkasnya. (Pur)