Meski DPRD Enggan, Ahok Minta Dilantik Mendagri

Jakarta - Meskipun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta tetap enggan melantik Plt Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), namun Ahok yakin akan dilantik sebagai Gubernur DKI definitif tanggal 18 November mendatang. Keyakinan dia berdasar pada surat yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri yang dilayangkan ke pimpinan DPRD DKI 28 Oktober lalu. Ahok mengatakan sesuai surat yang dikeluarkan Dirjen Otda yang mengacu pada Perppu 1 Tahun 2014, maka dirinya otomatis akan menjadi gubernur. Terlebih lagi, statusnya sekarang sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta. "Orang kita sudah gubernur kok, cuma tinggal pengesahan saja," ujar Ahok di Balaikota, Jakarta, Senin (3/11/2014). Jika DPRD DKI, lanjut Ahok, tetap tak mau melantik dirinya lewat sidang paripurna, dia (Ahok) tetap yakin pelantikannya akan berjalan mulus lantaran akan diambilalih Mendagri. "Kita enggak perlu tunggu minta pengesahan DPRD. Hanya menunggu DPRD paripurna dan mengumumkan Ahok jadi gubenur sesuai surat Dirjen Otda itu. Kalau enggak mau paripurna dan mengumumkan juga, ya presiden ambil alih lewat Mendagri," jelasnya. Sekedar diinformasikan, surat dari Kemendagri bernomor 121.31/4438/OTDA berisi tentang mekanisme pengangkatan Wakil Gubernur DKI Jakarta menjadi Gubernur DKI Jakarta sisa masa jabatan 2012-2017. Dalam surat itu disampaikan 'fatwa' agar DPRD DKI melangsungkan sidang paripurna agar mengusulkan pengangkatan Wakil Gubernur DKI Jakarta sebagai Gubernur DKI Jakarta kepada Presiden melalui Mendagri paling lambat tanggal 18 November 2014. (Pur)





























