Kejaksaan Agung Telusuri Kerugian Negara TransJakarta

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan kasus korupsi pengadaan bus TransJakarta pada tahun 2012 dengan menyelidiki besaran kerugian negara yang ditimbulkan akibat dari kasus tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony Spontana, mengatakan salah satu upaya yang ditempuh yakni dengan memanggil salah seorang ahli dari Universitas Gajah Mada Yogyakarta untuk melakukan penelusuran. Menurutnya, tidak ada perbedaan yang jauh antara kasus korupsi TransJakarta tahun 2012 dengan kasus korupsi TransJakarta tahun 2013. "Modusnya hampir sama menggelembungkan dana lewat pengadaan barang yang kualitasnya lebih rendah dari spesifikasi," ujarnya Minggu (2/11/2014). Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan tersangka yang baru yakni Direktur PT Saptaguna Dayaprima, Gunawan. Perusahaan tersebut merupakan importir bus TransJakarta, yang selalu bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Jakarta. Ia dikenakan pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana. Sebelumnya, Kejagung sudah lebih dahulu menetapkan mantan Kepala Dinas Perhubungan Undar Pristono Dan mantan Direktur Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Prawoto yang menjadi konsultan pengadaan bus tersebut. Keduanya juga sudah ditahan oleh Kejagung. (Abn)





























