Kejaksaan Agung Tahan Eks Pejabat Kemenhub

Kejaksaan Agung Tahan Eks Pejabat Kemenhub
Jakarta - Kejaksaan Agung telah menahan dua bekas pejabat Kementerian Perhubungan‎ berinisial YS dan IR terkait penyelidikan kasus pembangunan double-double track di Jawa Barat tahun 2002-2006. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Tony Spontana‎, mengatakan, kedua orang tersebut telah membuat pengajuan anggaran pembebasan lahan untuk pembangunan rel kereta api. Tapi diketahui sebenarnya anggaran itu fiktif. "Karena tanah itu sudah dibebaskan dan menjadi tanah PT Kereta Api Indonesia," ujarnya di Kejagung, Senin (3/11/2014). Pemalsuan anggaran ini terlacak Oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan‎. YS berperan sebagai kuasa pengguna anggaran proyek pembangungan jalur ganda tersebut, sedangkan IR menjadi bendahara. ‎ ‎Bahkan Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan Julius Adravida Barata.‎ menyebut dua orang tersebut, YS dan IR sebelumnya pernah ditahan di Lapas Cipinag‎ pada tahun 2007. Julius mengatakan proyek ini telah merugikan negara Rp 22,7 miliar. Ia menjelaskan status keduanya bukanlah sebagai pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian, melainkan pejabat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Saat kasus itu terjadi, Direktorat Jenderal Perkeretaapian belum dibentuk di Kementerian Perhubungan. (Abn)