Notaris di Papua Ancam Mogok Kerja

Notaris di Papua Ancam Mogok Kerja
Jakarta -  Forum Solidaritas Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah mengancam akan melakukan aksi besar-besaran untuk kembali mendukung penangguhan penahanan ‎terhadap Notaris-PPAT Theresia Ponto apabila petisi yang telah diajukan ke Mahkamah Agung tidak diindahkan.
"Kita akan ada pengerahan masa yang lebih besar sebagai solidaritas mendukung penangguhan saudara Theresia Ponto," ujar Ketua Forum Notaris Papua dan Papua Barat Syafran Sofyan, saat menggelar jumpa pres di Jakarta, (1/11/2014).
Selain itu, apabila penangguhan itu tidak segera dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Jayapura. Forum Notaris juga akan melakukan aksi mogok kerja di seluruh wilayah Papua. Menurut Syafran hal ini dilakukan sebagai bentuk keprihatinan atas penegakan hukum di Indonesia khususnya yang menimpa kepada Theresia.
"Kita juga akan melakukan aksi mogok kerja untuk semua notaris di Papua," terangnya.
Theresia Ponto adalah Notaris PPAT yang menjadi korban kriminalisasi yang dialakukan oleh aparat penegak hukum Pengadilan Negeri Jayapura. Ia sudah ditahan sejak 23 Juli 2014 sudah hampir 90 hari ‎karena dituduh melakukan penggelapan sertifikat tanah.
Padahal menurut Syafran penahanan itu‎ tidak punya landasan hukum yang kuat, aparat cenderung semena-mena melakukan tindakan yang jauh dari rasa keadilan. Sementara Theresia sudah menjalankan pekerjaannya sesuai dengan aturan kenotariasan.
Peristiwa ini bermula saat Theresia ‎diminta oleh seseorang bernama Hengki Dawir untuk membuat akta tanah atas nama Rudy Doomputra. Namun karena persyaratan belum lengkap, Theresia hanya membuatkan sertifikat tanah saja atas nama Rudy. Pembuatan ini disepakati oleh kedua belah pihak.Hengki diketahui sebagai penjual dan Rudy sebagai pembeli.
‎Setelah itu, pada 30 Maret 2011, Hengki mau mengambil dua sertifikat tersebut. Tapi Theresia tidak mau memberikan  kecuali datang bersama dengan Rudy. Karena pada saat penyerahan sertifikat mereka datang bersama-sama.
Kasus ini tambah ruet  saat Hengki meminta kembali kepada Theresia untuk tidak melanjutkan proses jual beli karena dua sertipikat tersebut sudah dijual sebelumnya ke Sahruddin (S) dalam bentuk tanah hak ulayat dan S yang membiayai proses penerbitan 2 sertipikat tersebut di BPN.
Guna mencari solusi atas persoalan tersebut, Theresia meminta kepada ketiga orang tersebut untuk bertemu di kantornya. Namun, setelah dilakukan pembicaraan ketiga orang tersebut tidak menuai kesepakatan. Hingga akhirnya Theresia dilaporkan Polisi oleh Rudy ke Polresta Jayapura pada Mei 2011 dengan pasal 335 KUHP tapi di SP3 karena tidak cukup bukti.
Tapi, Theresia digugat secara perdata pada 1 Juni 2011 oleh Hengki dan berakhir dengan putusan pengadilan atas akta perdamaian dimana 2 sertifikat yang masih bernama.
Dan Rudy kemudian ‎Theresia digugat lagi secara perdata oleh Rudy pada September 2011 dan Rudy mencabut gugatan disebabkan pada pertengahan persidangan HD meninggal dunia. Padahal menurut Syafran Rudy sebenarnya tidak punya hak untuk menguat Theresia karena ia sebagai calon pembeli belum memiliki hak kebendaan.
"Justru kami mempertanyakan, kenapa Rudy yang belum memiliki hak beli bisa menggugat Thersia karena hak kebendaan atas tanah tersebut belum ada. Ini kan namanya pemaksaan hukum," terangnya.
Terlebih pada saat dijemput paksa oleh penyidik Theredia dalam keadaan sakit, dan dipaksa untuk menandatangani surat keterangan sehat. Polisi mengabaikan surat keterangan sakit dari dokter. Sebelumnya, dari Forum Notaris se Indonesia sudah melakukan aksi solidaritas dengan berjalan kaki dari bundaran Hotel Indonesia menuju MA, pada Kamis (30/10/2014). Mereka mengeluarkan petisi kepada MA untuk segera dilakukan penangguhan penahanan terhadap Theresia. (Abn)