JK Minta Kasus Penghinaan Kepada Jokowi untuk Dilanjutkan

Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) meminta proses penegakan hukum terhadap Muhammad Arsad alias MA, warga Ciracas Jakarta Timur, yang menghina Presiden Joko Widodo untuk tetap dilanjutkan. Menurut JK, permintaan maaf tidak bisa dijadikan alasan atau tameng bagi seseorang untuk meminta penegakan hukum agar dihentikan. Kedua hal itu dianggap berbeda dan tidak memiliki alasan yang logis. "Minta maaf itu personal, tapi kalau hukum orang tak bisa minta maaf," ujar JK, Kamis (30/10/2014). Lebih lanjut mantan Ketua Umum Partai Golkar itu menjelaskan, Pemerintahan Jokowi-JK ingin kembali menghidupkan penegakan hukum yang adil. Untuk itu jika kasus tersebut dibiarkan maka akan menjadi catatan buruk. Karena permintaan maaf terkadang tidak bisa memberikan efek jera bagi pelakunya. Mengenai latar belakang Arsad yang hanya lulusan SMP dengan tingkat ekonominya yang rendah di keluarga, JK juga menilai tidak ada hubungannya penegakan hukum dengan latar belakang keluarganya baik miskin maupun kaya. Pasalnya, Arsad sendiri adalah tukung tusuk sate yang masih berumur 23 tahun. "Yang dilihat itu pelanggarannya, bukan pekerjaannya," jelas JK. Sebelumnya ibu dari Arsad, Mursidah, 49 tahun, telah mendatangi kantor Badan Reserse Kriminal Mabes Polri di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Ia meminta agar kepolisian menangguhkan penahanan anaknya. Musridah juga sudah meminta maaf kepada Jokowi atas perbuatan yang dilakukan anaknya. Bahkan, ia mengaku siap sujud di depan Jokowi. Mursidah menyampaikan alasan agar penahanan anaknya ditangguhkan lantaran Arsad diakuinya sebagai tulang punggung keluarga. Setiap hari, Arsad bekerja untuk menghidupi adik-adiknya yang masih kecil-kecil. "Dia penopang hidup, mohon dimaafkan anak saya dan ditangguhkan penahanannya," pintda Mursidah. Selain itu, ibu dari Arsad ini juga mengatakan anaknya hanya ikut-ikutan memuat gambar Jokowi di akun Facebooknya. Menurutnya, tidak ada maksud bagi Arsad untuk menjelek-jelekkan Jokowi di dunia sosial. Sama halnya dengan Musidah, kuasa hukum Arsad, Abdul Aziz juga mengatakan kliennya hanya menjadi korban dari panasnya situasi politik pada saat kampanye pemilu presiden. Padahal kata Abdul, sebenarnya Arsad tidak tahu apa-apa tentang dunia politik. "Kami meminta kepada Mabes untuk menangguhkan MA (Arsad) karena dia tidak bersalah," pintanya Sementara itu, Kepala Kepolisian Jenderal Sutarman mengatakan, alasan Penahanan terhadap Arsad lantaran bukan persoalan dia menghina Jokowi, tetapi berkaitan dengan kasus pornografi. Sutarman mengaku, pihak kepolisian sudah melakukan penyelidikan mengenai kasus itu, Arsad diduga telah banyak menyebar gambar-gambar porno di akun Facebook tentang Jokowi dan Megawati Soekarnoputri. Menurutnya itu berbahaya untuk kelangsungan pendidikan anak. "Karena menyebarkan foto-foto porno, ini berbahaya bagi pendidikan anak-anak," ujar Sutarman. Untuk itu, Sutarman juga menyatakan proses penegakan hukum bagi Arsad tetap dilanjutkan. Pasalnya jika kasus tersebut dibiarkan, akan menyebarkan pornografi dan berefek kejahatan seksual pada anak. "Kenapa kasus ini dibuat heboh? Ini bukan karena nama Jokowi, tapi karena pornografinya," tegasnya. Mursidah sendiri pernah mengatakan, jika Arsad adalah anak yang shaleh. Selain sibuk bekerja untuk menopang ekonomi keluarga. Arsad juga rajin mengaji, dan selalu ikut kegiatan majelis ta'lim. (Abn)





























